Dua ASN Lapas Palu diamankan polisi karena miliki 3,9 kg narkoba

id Lapas palu

Dua ASN Lapas Palu diamankan polisi karena miliki 3,9 kg narkoba

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno (kanan) menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari dua oknum PNS di Lapas Palu saat gelar perkara di Palu, Senin (04/10/2021).

Kami duga mereka ini sebagai bandarnya. Tidak menutup kemungkinan dia bisa memasukkan ke dalam lapas atau ke daerah-daerah lainnya di Kota Palu, tutur Bayu

Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengamankan dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu karena diduga memiliki narkoba jenis sabu seberat 3,9 kilogram..

Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno pada gelar perkara kasus tersebut di Palu, Senin, mengatakan kedua pelaku itu diamankan pada Sabtu (2/10) malam di rumah dinas Lapas Palu, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

"Iya mereka diamankan di rumah dinas," jelas Bayu.

Saat proses penggerebekan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga membuat keduanya harus dihadiahi timah panas di bagian betis.

Dari kedua pelaku, katanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu-sabu ukuran sedang dan dua paket sabu-sabu ukuran besar dengan berat keseluruhan mencapai 3,9 kilogram.

Dari keterangan keduanya, ujar Kapolres, narkoba tersebut diambil dari seseorang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

"Kami duga mereka ini sebagai bandarnya. Tidak menutup kemungkinan dia bisa memasukkan ke dalam lapas atau ke daerah-daerah lainnya di Kota Palu,” tutur Bayu.

Kepolisian saat ini melakukan pendalaman terkait kasus narkoba yang melibatkan dua orang petugas Lapas Palu tersebut karena diduga masih ada pelaku lain.

Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.