KPK: Hasil pengecekan Azis Syamsuddin nonreaktif COVID-19

id AZIS SYAMSUDDIN,KPK

KPK: Hasil pengecekan Azis Syamsuddin nonreaktif COVID-19

Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) terkait pengumuman dan penahanan tersangka Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Hasil pengecekan kesehatan terhadap AZ dilakukan di rumah beliau hasilnya menunjukkan nonreaktif COVID-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK, kata Ketua KPK Firli Bahuri
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengecekan kesehatan terhadap Azis Syamsuddin dengan hasil menunjukkan bahwa hasil tes swab antigen yang bersangkutan nonreaktif COVID-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan terkait penanganan dugaan kasus korupsi.

"Hasil pengecekan kesehatan terhadap AZ dilakukan di rumah beliau hasilnya menunjukkan nonreaktif COVID-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.

Pengecekan kesehatan terhadap AZ dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan tenaga medis, dan dengan hasil nonreaktif tim KPK selanjutnya membawa Azis ke Gedung KPK Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Azis Syamsuddin ditahan KPK

Dalam perkara dengan tersangka AZ, tim penyidik yang dipimpin Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kata Firli, AZ meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan pada Jumat (24/9) karena yang bersangkutan memberikan keterangan kepada KPK bahwa sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19.

"Kegiatan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti tadi telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka," Ketua KPK.

Baca juga: Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik Stepanus Robin Rp3,1 miliar

KPK mengumumkan AZ sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.