10.249 guru non-ASN di N5B dilindungi dengan program BPJAMSOSTEK

id Dikbud NTB,Guru Non-ASN,BPJAMSOSTEK NTB

10.249 guru non-ASN di N5B dilindungi dengan program BPJAMSOSTEK

Gubernur NTB H Zulkieflimansyah (kiri tiga), bersama Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat (tengah), menyerahkan manfaat kepesertaan program jaminan kematian kepada ahli waris salah seorang guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram yang meninggal dunia. (ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mendaftarkan sebanyak 10.249 guru non-aparatur sipil negara (ASN) sekolah lanjutan tingkat atas sebagai peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) agar terlindungi dari resiko kecelakaan kerja.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB H Aidy Furqan, di Mataram, Senin, menjelaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan wajib dimiliki oleh seluruh guru honorer dan tenaga kependidikan non-ASN tingkat SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di NTB.

Oleh sebab itu, pihaknya menggandeng BPJAMSOSTEK NTB untuk dapat memastikan para guru honorer tersebut terlindungi dari resiko kecelakaan kerja.

"Kami menggandeng BPJAMSOSTEK karena manfaat yang akan diterima para guru sangat besar dan nyata serta iuran atau premi yang dibayarkan murah dan terjangkau," katanya.

Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK untuk 10.249 guru non-ASN tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur NTB H Zulkieflimansyah, pada pada malam Anugerah SMK Gemilang Karya di STIP Park Banyumulek Kabupaten Lombok Barat, 8 September 2021.

Dalam kesempatan itu, Gubernur NTB juga menyerahkan manfaat kepesertaan BPJAMSOSTEK program jaminan kematian kepada ahli waris salah seorang guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram yang meninggal dunia.

Almarhum atas nama Saiful Bahri adalah salah seorang guru honorer yang baru tiga minggu didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK untuk dua program perlindungan, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat  mengapresiasi Gubernur NTB dan Kepala Dinas Dikbud NTB yang mendaftarkan seluruh guru honorer (non-ASN) menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dinas Dikbud NTB patut menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah lainnya untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para tenaga kerja non-ASN melalui program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK," ujarnya.

Selain guru non-ASN lingkup Dikbud NTB, Adventus juga mendorong sekolah-sekolah SMA, SMK, SLB swasta dan setingkat SMP serta SD yang memiliki guru non-ASN dan digaji dari dana bantuan operasional sekolah, didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOTEK oleh sekolah secara mandiri.

Ia menyebutkan nilai premi yang dibayarkan hanya Rp11.600 per bulan. Dengan nilai yang relatif kecil, negara memberikan jaminan sosial dengan nilai cukup besar.

Adapun manfaat yang didapatkan untuk program jaminan kecelakaan kerja meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja serta santunan 48 kali upah yang dilaporkan jika mengalami meninggal dunia.

Sementara manfaat yang didapatkan untuk program jaminan kematian dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp 42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp 2juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp 12juta/tahun/anak.