Polda Lampung awasi tarif pemeriksaan RT-PCR

id Polda lampung, pemeriksaan RT-PCR, covid-19

Polda Lampung awasi tarif pemeriksaan RT-PCR

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Antaralampung/Hisar Sitanggang)

Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung bersama Polres jajaran akan mengawasi penerapan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI No. HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tujuan dari pengawasan tersebut guna mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 melalui tracing, testing, and treatment (3T).

"Standar tarif pemeriksaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Lampung yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR", katanya di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan terdapat dua batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp525.000.

Ketentuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut mulai berlaku pada Selasa tanggal 17 Agustus bertepatan peringatan HUT ke-76 RI.

"Bila ada yang melebihi tarif yang telah ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Pandra menambahkan sementara itu batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

"Penyesuaian harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat di Lampung agar memperoleh harga pemeriksaan RT-PCR mandiri yang wajar," kata dia lagi.