Inspektorat Lampung: Sanksi terhadap Wabup Lampung Tengah tunggu instruksi Kemendagri

id Corona Lampung, pelanggaran prokes, Wabup lamteng

Inspektorat Lampung: Sanksi terhadap Wabup Lampung Tengah tunggu instruksi Kemendagri

Inspektur Provinsi Lampung Freddy saat memberi keterangan. Bandarlampung, Selasa (6/7/2021) ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Inspektur Provinsi Lampung Freddy mengatakan bahwa penerapan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan oleh Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah masih menunggu instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Untuk penentuan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan oleh Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, kami menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri," ujar Freddy di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan, meski penerapan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 oleh pejabat publik tersebut diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri, langkah pembinaan telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui inspektorat.

"Keputusan pembinaan sudah dikeluarkan, dan kita akan panggil yang bersangkutan sesuai dengan arahan, kita pun telah menyurati Kementerian Dalam Negeri mengenai hal ini," katanya.

Dia menjelaskan pembinaan tersebut dilakukan secara tertulis dan lisan, dengan tujuan untuk memberikan pengertian agar pelanggaran tersebut tidak terulang.

"Kita lakukan pembinaan ini tujuannya agar yang bersangkutan sebagai pejabat publik tidak melakukan pelanggaran berulang, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat terutama selama berlangsungnya pandemi COVID-19," ujarnya lagi.

Menurutnya, selain pembinaan pengawasan juga akan terus dilakukan agar para pejabat publik dapat melaksanakan perannya sebagai contoh bagi masyarakat.

Sebelumnya penerapan pembinaan atas Wakil Bupati Lampung Tengah oleh Pemerintah Provinsi Lampung terjadi akibat adanya pelanggaran protokol kesehatan berupa berkerumun dan tidak menggunakan masker selama pandemi COVID-19 dan penerapan PPKM mikro berlangsung di Lampung.