MKD periksa syarat pelaporan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

id MKD,DPR RI,Azis Syamsuddin

MKD periksa syarat pelaporan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Setelah masuk masa sidang mendatang, baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal, ujarnya

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, mengatakan Sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Saat ini petugas Sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," kata Habiburokhman, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan MKD telah menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik Syamsuddin terkait dugaan suap antara penyidik KPK berinisial SRP dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahril.

Baca juga: KPK sebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kenalkan penyidik dengan Wali Kota Tanjungbalai

Menurut dia, MKD belum bisa melakukan pembahasan kasus-kasus yang masuk karena DPR sedang masa reses dan baru berakhir pada 6 Mei 2021.

"Seluruh anggota MKD sedang berada di daerah pemilihannya masing-masing untuk melayani konstituennya. Setelah masuk masa sidang mendatang, baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal," ujarnya.

Baca juga: KPK menahan penyidik dan pengacara dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, Kurniawan Adi Nugroho, pada Senin (26/4) melaporkan Syamsuddin ke MKD atas dugaan terlibat dalam pertemuan antara penyidik KPK SRP dengan Syahrial.

Nugroho menilai Syamsuddin telah melanggar kode etik karena diduga memfasilitasi pertemuan antara antara penyidik KPK SRP dengan Syahrial.