Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property sekaligus pemilik Mal Pasific Place Tan Kian dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri, Selasa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan Tan Kian diperiksa sebagai saksi.
"Ada enam saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri," kata Eben.
Sementara lima saksi lainnya yang juga diperiksa pada hari ini dalam perkara itu, yakni Komisaris PT Wimofa Internasional Investment sekaligus ipar dari sutradara film Raam Punjabi yaitu Harjani Prem Ramchand, Direktur PT Sugih Energi Tbk Andhika Anindyaguna, Direktur Mirae Asset Securities Arisandhi Indrodwisatio, Direktur MNC Sekurities Adandri Adya dan Direktur Complience Mandiri Sekuritas RM Omar Yusuf.
"Semuanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Asabri," tutur Leo.
Para saksi diperiksa jaksa penyidik untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi ini.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Berita Terkait
Hakim tunda pembacaan vonis Teddy Tjokrosapoetro dalam perkara korupsi Asabri
Rabu, 27 Juli 2022 15:07 Wib
Teddy Tjokrosapoetro dituntut 18 tahun penjara terkait korupsi Asabri
Selasa, 12 Juli 2022 5:51 Wib
PT Jakarta vonis mantan Dirut Asabri Adam Damiri 15 tahun penjara
Rabu, 25 Mei 2022 19:24 Wib
Marinir yang gugur di Papua terima santunan dari Asabri
Selasa, 26 April 2022 11:10 Wib
Asabri santuni korban penembakan KKB di Nduga Papua
Selasa, 29 Maret 2022 15:57 Wib
Dalam kasus korupsi ASABRI, Adam Damiri banding
Minggu, 13 Februari 2022 17:21 Wib
Asabri gandeng BSI jadi mitra pembayaran klaim nasabah
Rabu, 9 Februari 2022 8:04 Wib
Asabri serahkan santunan tiga prajurit yang gugur di Papua
Sabtu, 29 Januari 2022 16:47 Wib