Bandarlampung klaim pembatasan jam operasional turunkan angka COVID-19

id COVID-19,Wuhan,Dinkes,Wali Kota,Plh wali kota,Corona,Bandarlampung

Bandarlampung klaim pembatasan jam operasional turunkan angka COVID-19

Plh Wali Kota Bandarlampung Badri Tamam saat dimintai keterangan. Jumat. (19/2/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung mengklaim pembatasan jam operasional usaha seperti mal, toko modern, kafe, tempat hiburan dan lainnya mampu menurunkan angka konfirmasi COVID-19 di kota ini.

"Alhamdulillah berkat adanya pembatasan operasional jam malam kita bisa menekan angka kasus harian COVID-19 di kota ini," kata Plh Wali Kota Bandarlampung, Badri Tamam, di Bandarlampung, Jumat.

Ia pun mengatakan akan segera melakukan kajian atau evaluasi terhadap pemberlakuan pembatasan jam operasional bagi para pelaku usaha sebab telah banyak keluhan dari mereka.

"Nanti kita evaluasi bersama Tim Satgas yang di dalamnya ada TNI dan Polri, apakah pemberlakuan pembatasan jam operasional usaha dilanjutkan atau kembali normal kembali," kata dia.

Ia pun meminta masyarakat bersabar sebab kebijakan tersebut diambil guna menekan angka COVID-19 yang beberapa bulan terakhir sedang meningkat serta dalam rangka menindaklanjuti Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020.

"Penerapan pemberlakuan pembatasan jam malam ini kan dasar Perda Provinsi dan ini juga permintaan dari Ketua DPRD Lampung, sehingga Bandarlampung merupakan daerah pertama yang melaksanakan itu," kata dia.

Namun, lanjut dia, kebijakan tersebut juga diambil karena saat itu kasus COVID-19 di Kota Bandarlampung  sedang tinggi-tingginya.

"Waktu kita ambil kebijakan itu penambahan kasus COVID-19 sehari bisa capai 40-50 orang tapi sekarang sudah turun, dan tentunya kita harapkan akan terus menurun, pasti kita akan evaluasi melihat kepentingan masyarakat," kata dia.