Rutan Bandarlampung asimilasi 38 warga binaan

id Rutan bandarlampung, program asimilasi, warga binaan dapat asimilasi

Rutan Bandarlampung asimilasi 38 warga binaan

Tangis haru keluarga menyambut warga binaan yang mendapatkan asimilasi. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 38 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung, mendapatkan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19.

"Hari ini kita telah pulangkan 38 warga binaan yang sudah berdasarkan syarat asimilasi," kata Kasubsi Administrasi Perawatan Rutan Kelas I Bandarlampung, Ardeli Permata di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan pemberian asimilasi terhadap 38 warga binaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Sebanyak 38 warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut di antaranya 22 orang dari perkara narkotika dan 16 orang dari perkara pidana umum.

"38 warga binaan tersebut 33 orang di bawah bimbingan Bapas Bandarlampung, tiga orang Bapas Metro, satu orang Bapas Pringsewu, dan satu orang Bapas Kotabumi," kata dia.

Ardeli menambahkan untuk seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut telah di pulangkan ke rumahnya masing-masing. Mereka dijemput oleh keluarganya yang menunggu di depan halaman Rutan.

"Kita sengaja minta keluarga warga binaan menunggu di luar. Hal itu kita lakukan agar mencegah penularan wabah COVID-19," kata dia lagi.

Ia berharap kepada warga binaan yang mendapatkan asimilasi dapat melanjutkan kehidupan yang lebih baik lagi. Tidak melakukan pelanggaran hukum sehingga tidak kembali masuk.

"Mudah-mudahan apa yang telah dipelajari di Rutan, mereka bisa menerapkan di luar. Sehingga mereka bisa sukses dan bisa menjalankan hidup lebih baik dengan keluarganya," katanya.