Keluarga Korban Talangsari Lampung apresiasi pemerintah penuhi hak keluarga korban

id Keluarga korban Talangsari apresiasi pemerintah, Korban Talangsari Lampung, Lampung Timur

Keluarga Korban Talangsari Lampung apresiasi pemerintah penuhi hak keluarga korban

Foto bersama. Paguyuban  Keluarga dan Korban Talangsari Lampung dan Tim Terpadu Penanganan HAM Yang Berat Kemenkopolhukam RI, Pemerintah Provinsi Lampung serta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur buat komitmen bersama di Dusun Subing Batu 3 Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhanratu Kabupaten Lampung Timur, Rabu (16/12/20). Foto Edi Arsadad/istimewa

Lampung Timur (ANTARA) - Paguyuban  Keluarga dan Korban Talangsari Lampung dan Tim Terpadu Penanganan HAM yang Berat Kemenkopolhukam RI, Pemerintah Provinsi Lampung serta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur membuat komitmen bersama di Dusun Subing Batu 3 Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhanratu Kabupaten Lampung Timur, Rabu (16/12/20).

Ada lima poin yang disepakati dan ditandatangani  yakni

1. Pemerintah telah melakukan upaya pemulihan terhadap korban peristiwa Talangsari dan berkomitmen terus melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk pemenuhan hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

2. Korban peristiwa Talangsari dan masyarakat mengapresiasi dan mendukung upaya pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah serta berkomitmen untuk bersama menatap ke depan demi kemajuan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

3. Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur akan melakukan program-program untuk mendukung sumber daya di lokasi terdampak peristiwa Talangsari maupun wilayah sekitarnya untuk meningkatkan kualitas dan taraf hidup masyarakat  dan korban secara umum. 

4.Semua pihak berkomitmen untuk berperan aktif berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangannya untuk menyukseskan program pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah.

5. Peristiwa Talangsari merupakan bagian dari sejarah masa lalu yang membawa dampak bagi negara dan masyarakat, oleh karena itu, pemerintah dan seluruh korban peristiwa Talangsari beserta masyarakat menyesali terjadinya peristiwa tersebut dan pemerintah menjamin bahwa peristiwa serupa tidak terulang kembali dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Ketua Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung Edi Arsadad menyatakan menyambut baik kesepakatan yang dibuat bersama tersebut. 

Edi Arsadad mengemukakan,  komitmen tersebut adalah niat baik Presiden Jokowi atau pemerintah dalam rangka memenuhi dan pemulihan hak-hak keluarga korban Talangsari.

"Kami keluarga korban Talangsari menyambut baik, menyambut positif dan mengapresiasi  upaya yang dilakukan pemerintah tersebut," ujarnya. 

Edi Arsadad menyatakan,  sebelum lima kesepakatan itu dibuat,  pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkab Lampung Timur telah bekerja untuk memenuhi hak-hak dasar korban, seperti pemenuhan hak ekonomi, infrastruktur di wilayah Talangsari. 

Namun demikian, kata Edi, keluarga korban  tetap meminta Kejaksaan Agung melanjutkan proses hukum pelanggaran HAM masa lalu di Talangsari. 

"Kami tetap mendesak Kejagung memproses kasus ini, dengan UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM," ujarnya.