Lampung kini punya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

id Corona Lampung, COVID Lampung,Pemprov Lampung,DPRD Lampung,peraturan daerah

Lampung kini punya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Gubernur Lampung bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Provinsi Lampung. Bandarlampung, Senin 30/11/2020 (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam rangka memutus mata rantai persebaran COVID-19.

"Menindak lanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri agar Peraturan Kepala Daerah mengenai penanganan COVID-19 dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah maka Peraturan Gubernur Lampung nomor 45 tahun 2020 telah disetujui untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Darerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Apriliati, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan disetujuinya Rancangan Peraturan Adaptasi Kebiasaan Baru yang nantinya akan di setujui menjadi Peraturan Daerah merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19 di Provinsi Lampung.

"Provinsi Lampung angka persebaran COVID-19 cukup tingg.Pergub 45 tahun 2020 tidak menimbulkan efek jera di masyarakat sehingga perlu adanya regulasi yang memuat aturan lebih jelas," katanya.

Menurutnya, setelah disetujui Rancangan Peraturan Daerah mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk peninjauan kembali.

"Diharapkan dengan adanya peraturan ini dapat mengurangi persebaran COVID-19 di Provinsi Lampung dan membantu meningkatkan partisipasi masyarakat taat menerapkan protokol kesehatan karena terinci sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam peraturan ini," katanya.

Respon positif atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19 diungkapkan oleh Gubernur Lampung.

"Dengan disetujuinya rancangan peraturan ini menjadi peraturan diharapkan dapat membantu penanganan COVID-19 di Lampung," ujar Arinal Djunaidi.

Ia mengatakan dengan adanya persetujuan oleh DPRD Provinsi Lampung setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menyiapkan langkah selanjutnya guna menindaklanjuti peraturan tersebut.

"Saya instruksikan untuk semua OPD dapat menyiapkan langkah selanjutnya, sebab menanggulangi pandemi COVID-19 ialah tanggung jawab kita bersama," katanya lagi.