Bawaslu Bandarlampung tolak seluruh permohonan Ike-Zam

id Baswalu,Pilkada

Bawaslu Bandarlampung tolak seluruh permohonan Ike-Zam

Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan, Sabtu. (12/9/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Kota Bandarlampung menolak seluruh permohonan atau gugatan pasangan perseorangan  Ike Edwin-Zam Zanariah terkait hasil pleno rekapitulasi dukungan perbaikan oleh KPU.

Sidang musyawarah terbuka yang berlangsung  di Kantor Bawaslu Kota Bandarlampung di Jalan Way Besai, Kecamatan Enggal, Sabtu dipimpin oleh lima majelis pemeriksa yang kesemuanya merupakan anggota Bawaslu.

Pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa hasil rekapitulasi rapat pleno dukungan perbaikan tersebut dihadiri juga oleh pemohon yaitu bakal pasangan Ike-Zam dan tim kuasa hukumnya, sedangkan untuk pihak termohon yakni KPU Bandarlampung dihadiri oleh kuasa hukumnya.

Putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa dibacakan setelah pimpinan majelis bersama empat anggotanya membacakan hasil pertimbangan antara pemohon dan termohon dari pukul 10.00-14.55 Wib.

Usai membacakan putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa, kelima majelis langsung meninggalkan Kantor Bawaslu Bandarlampung dengan menggunakan mobil Baraccuda yang telah disiapkan oleh pihak keamanan.

Ditolaknya permohonan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung dari jalur perseorangan tersebut membuat kecewa para pendukung mereka.

Namun, tim penghubung dari bakal pasangan perseorangan yakni Dewi tidak puas atas putusan tersebut dan meminta risalah sidang yang dibacakan oleh majelis musyawarah.

Hingga kini bakal pasangan perseorangan Ike-Zam masih berada di kantor Bawaslu Kota Bandarlampung untuk bisa melihat risalah sidang yang dibacakan majelis.