Dinkes : Pemilik wisata lebih memperketat protokol Kesehatannya

id COVID-19,Dinkes Lampung, Reihana, klaster baru, obyek wisata

Dinkes : Pemilik wisata lebih memperketat protokol Kesehatannya

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana di Bandarlampung, Selasa. (8/9/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Saya ingatkan kembali wisata boleh dibuka tapi protokol kesehatan harus dijaga dengan ketat
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung meminta agar tempat wisata dapat lebih memperketat dan bertanggung jawab terhadap protokol kesehatan di sana agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 dan menjadi klaster baru.

"Saya ingatkan kembali wisata boleh dibuka tapi protokol kesehatan harus dijaga dengan ketat," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengungkapkan bahwa jangan karena tempat wisata tersebut berzona kuning dan hijau lalu mereka mengabaikan protokol kesehatan, tentunya mereka harus lebih mengontrol pengunjung yang datang minimal ada petugas yang berkeliling untuk menegur mereka yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.

"Kita sebenarnya senang dalam adaptasi kebiasaan baru yang produktif dan aman COVID-19 tempat wisata dibuka kembali namun saya tegaskan mereka harus bertanggung jawab atas protokol kesehatannya," jelasnya.

Apalagi, lanjut dia, saat ini sudah ada satu pasien yang terkonfirmasi positif usai pulang dari laut yakni pasien 463 seorang laki-laki 64 tahun dari Kota Bandarlampung.

"Laki-laki ini termasuk dalam kasus baru dimana yang bersangkutan baru pergi berwisata ke laut dalam situasi yang ramai dan saat ini sedang dalam perawatan di rumah sakit," kata dia.

Ia mengatakan bahwa terkait temuan ini pihaknya akan menggelar evaluasi dengan ketua Satgas Penanganan COVID-19 untuk tindak lanjutnya seperti apa.

"Pastinya kita juga menunggu arahan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai ketua Satgas terhadap situasi wisata di sini," kata dia.

Dinas kesehatan Provinsi Lampung, lanjut dia, hari ini mencatat sebelas penambahan pasien positif COVID-19 baru sehingga total jumlah kasus di wilayah itu hingga kini berjumlah 466 orang dengan rincian dua orang dari Kota Bandarlampung.

"Kemudian, Kabupaten Lampung Utara emapat orang, Kota Metro tiga orang dan satu orang masing-masing dari Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran," jelasnya.