Karantina Pertanian Lampung gagalkan penyelundupan 400 ekor burung tanpa dokumen

id Karantina lampung, burung ilegal, kskp pelabuhan bakauheni

Karantina Pertanian Lampung gagalkan penyelundupan 400 ekor burung tanpa dokumen

Penggagalan penyelundupan 400 ekor Burung Kacer ilegal. (Antaralampung.com/Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Bakauheuni, Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 400 ekor burung Kacer ke Jakarta.

"Ratusan ekor burung dibawa menggunakan mobil minibus asal Jambi. Mobil kita berhentikan saat berasa di pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bakauheni," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung, Karman di Bandarlampung, Minggu.

Dia menjelaskan bahwa burung tersebut gagal diselundupkan pada Sabtu malam ( 27/062020) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, para petugas sedang melakukan pemeriksaan rutin dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil bernomor polisi D ( Bandung) yang hendak menuju Pulau Jawa.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan kita temukan puluhan boks yang berisi burung tidak dilengkapi dokumen persyaratan," kata dia.

Saat burung tersebut diamankan, pihak Karantina Pertanian Lampung kemudian melakukan pengujian flu burung. Dari pemeriksaan, burung tersebut dinyatakan negatif selanjutnya akan berkoordinasi bersama BKSDA Lampung untuk diserahterimakan.

"Ini bukan yang pertama, sejak tahun 2020 periode Januari hingga Juni tercatat ada sebanyak 29 ribu ekor dengan frekuensi 43 kali penahanan burung ilegal yang keseluruhannya telah diserahterimakan ke BKSDA untuk dilepasliarkan ke habitat asalnya. Ke depan, kita akan terus lakukan pengawasan terhadap lalulintas satwa liar ini karena selain untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina, juga untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati negeri kita," kata dia lagi.