RSUD KH Muhammad Thohir Pesisir Barat layani pembuatan surat bebas COVID-19

id Lampung, pesisir barat

RSUD KH Muhammad Thohir Pesisir Barat layani pembuatan surat bebas COVID-19

Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menghimbau dalam penanganan COVID-19 agar masyarakat tidak panik namun selalu waspada dan selalu menjaga kesehatan sesuai aturan protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penyebaran wabah COVID-19 ini. (Antaralampung/HO/Dok. Pemkab Pesisir Barat)

Layanan pembuatan surat bebas COVID-19 di RSUD KH Muhammad Thohir dimulai pada 9 Juni 2020

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi lampung berupaya memutus rantai penyebaran Virus Corona Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan arahan pemerintah pusat, dengan segera mempersiapkan berbagai inovasi protokol kesehatan menghadapi kondisi "new normal life" yang akan dihadapi oleh setiap daerah, khususnya di Pesisir Barat.

Sesuai dengan data kasus terkonfirmasi positif COVID-19 banyak dibawa oleh para pelaku perjalanan. Karena itu, mereka yang tidak dapat menetap dalam waktu yang lama untuk berada di rumah atau dengan kata lain terpaksa harus melakukan perjalanan guna melaksanakan aktivitas, maka sudah ditetapkan protokol untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana telah diaplikasikan pada posko-posko perbatasan wilayah.

Saat ini untuk dapat memasuki wilayah tertentu harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), dan syarat diterbitkannya surat tersebut harus dilakukan rapid test COVID-19.

Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Nomor 443/1074/V.02.4/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Rapid Test di Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat memerintahkan RSUD KH Muhammad Thohir sebagai pelaksana Rapid Test.

Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Tedi Zadmiko mengatakan bahwa layanan pembuatan surat bebas COVID-19 di RSUD KH Muhammad Thohir dimulai pada 9 Juni 2020 kemarin dengan waktu pelaksanaan dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Syaratnya harus warga Pesisir Barat, membawa surat keterangan dari peratin/lurah bagi pelaku perjalanan serta bagi ASN, TNI dan Polri wajib melampirkan surat tugas.

Setiap pemeriksaan pelaku perjalanan wajib didokumentasikan dan dilampirkan hasil rapid testnya. Namun, dikarenakan keterbatasan dan mengutamakan skala prioritas maka layanan ini diimbau untuk dipergunakan bagi yang benar-benar sangat berkeperluan untuk keluar wilayah Pesisir Barat.