Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Cabang Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) PT Hutama Karya Yoni Satyo Wisnuwardhon, mengatakan sebagai wujud penegakan kendaraan overdimension overload (ODOL), pihaknya melalui Divisi Operasi & Pengusahaan Jalan Tol (OPJT) Ruas Terpeka bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Patroli Jalan Raya (PJR), dan Badan Pengawasan Transportasi Darat (BPTD), menyelenggarakan kegiatan rutin pengecekan dan penindakan kendaraan ODOL yang melintasi di Gerbang Tol Kayu Agung.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kampanye bebas ODOL pada tahun 2020 dimana Hutama Karya memberikan wawasan dan pemahaman kepada pengguna jalan terkait regulasi kendaraan ODOL yang tidak diperbolehkan melintas di jalan tol,” kata Yoni Satyo melalui keterangan tertulis yang di terima di Bandarlampung, Kamis
Menurutnya, Kegiatan ODOL menjadi program Hutama Karya sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk terus berpartisipasi dalam sosialisasi kendaraan ODOL. Tidak hanya itu, dengan menekan angka kendaraan ODOL maka diharapkan dapat mengurangi tingkat resiko kecelakaan dan fataliti yang terjadi pada jalan tol khususnya lajur blackspot (rawan kecelakaan).
Selain itu, dalam prosesnya, BUJT berhak mengeluarkan kendaraan ODOL menuju gerbang terdekat (pre-selection) berdasarkan PP No 15 Tahun 2005 Pasal 89. Sehingga dalam melakukan penindakan kendaraan ODOL berupa tilang/denda, harus dilakukan oleh penyidik yang berwenang dimana dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan. Kerjasama multisektor serta kesepakatan bersama harus dilakukan oleh banyak pihak untuk terus melakukan penindakan kendaraan ODOL.
“Ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, baru diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 15 November 2019.. Tentu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan menjadi prioritas tertinggi dalam pelayanan yang diberikan oleh Hutama Karya. Pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) akan terus dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan dalam berbagai macam sektor layanan, terutama dalam pemeliharaan jalan yang berlubang, drainase, rest area, dan lainnya,” katanya
Kegiatan pengecekan dan penindakan kendaraan ODOL ini dilakukan yang kedua kalinya, setelah kegiatan ODOL pada Gerbang Tol Lambu Kibang dan berjalan sukses. Hal ini dapat dilihat melalui tertibnya para pengguna jalan dan petugas dalam melakukan kegiatan ini. Oleh karena itu, kegiatan ini akan rutin dilakukan pada gerbang tol lainnya yang ada di ruas Terpeka.
HK lakukan penindakan kendaraan ODOL di Gerbang Tol Kayu Agung
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kampanye bebas ODOL pada tahun 2020 dimana Hutama Karya memberikan wawasan dan pemahaman kepada pengguna jalan terkait regulasi kendaraan ODOL yang tidak diperbolehkan melintas di jalan tol, kata Yoni Satyo