Polres Lampung Tengah tangkap dua tersangka penembak polisi

id Tersangka penembakan polisi, DPO 8 tahun, Lampung.Antaranews.com

Polres Lampung Tengah tangkap dua tersangka penembak polisi

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Petugas Polres Lampung Tengah menangkap tersangka Arwan Liyansyah dan Zeldi Wahyuhaq atas kasus penembakan hingga tewas terhadap anggota  Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Briptu Fauzi Yurizal.
 
"Dua tersangka telah DPO selama delapan tahun berdasarkan LP/542 -B/VII/2011/RES LT/PDLPG, tanggal 19 Juli  2011," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan, penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 21 September 2019 sekitar pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan selama satu bulan, anggota Polres Lampung Tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

"Selanjutnya anggota membagi tugas menjadi dua tim. Tim 2 dipimpin Kanit Resum bertugas mengintai dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Zeldi Wahyuhaq di komplek pergudangan beras di Kota Cilacap. Dari keterangan Zeldi Wahyuhaq, tim 1 yan dipimpin oleh Kasat Reskrim melakukan pengejaran ke rumah pelaku Arwan Liyansyah dan berhasil menangkapnya," kata dia.

Atas penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah selongsong peluru kaliber 38 bekas penembakan dan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver.

"Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Tengah," kata dia.