Tokoh masyarakat Lampung Timur tolak revisi UU KPK

id Kpk, save kpk,tolak revisi uu kpk

Tokoh masyarakat Lampung Timur tolak revisi UU KPK

Rizal Ismail / Ratu Melinting ke XVII/foto istimewa

Lampung Timur (ANTARA) - Sejumlah tokoh masyarakat Lampung Timur,  berharap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi urung direvisi.

"Kami ingin UU KPK tidak direvisi," pinta Rizal Ismail,  tokoh adat Lampung di Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, dihubungi, Kamis.

Rizal Ismail yang bergelar Ratu Melinting ke XVII yang bergelar Sultan Ratu Idil Muhamad Tihang Igama IV  menyarankan eksekutif tidak ikut membahas draf usulan revisi UU KPK bersama DPR.

"Kalau presiden tidak mau,  kan tidak jadi direvisi," jelasnya.

Rizal Ismail mengemukakan, mencermati  pasal-pasal UU KPK yang akan direvisi, berpeluang melemahkan kerja KPK.

Menurut Rizal jika DPR mau merevisi, semestinya malah menguatkan KPK.

Tokoh Muhammadiyah Lampung Timur Makruf Abidin mengingatkan jika DPR mau merevisi UU KPK, isinya menguatkan KPK.

"Bukan malah mengebiri KPK," katanya.

Makruf Abidin menyatakan,  pemberantasan korupsi tidak boleh mundur mengingat kondisi korupsi di tanah air sudah pada tahap mengkhawatirkan, bersifat masif dan seperti menjadi budaya.

Oleh karena itu, KPK sangat dibutuhkan dengan memberi kewenangan yang lebih supaya maksimal kerjanya.

Sementara, Lembaga Swadaya Masyarakat / LSM Genta Lampung juga menilai rencana revisi UU KPK oleh DPR berpotensi melemahkan kerja KPK.

Ketua LSM Genta Lampung, Ahmad Fauzi, mengatakan KPK adalah lembaga yang paling dipercaya dan diharapkan masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi.

Meski demikian KPK punya banyak keterbatasan, mulai dari anggaran dan jumlah sumber daya manusianya. Sementara kasus korupsi yang ditangani banyak, dari pusat sampai daerah.

Fauzi berharap, DPR dan pemerintah menambal kekurangan itu, bukan malah mau merevisi UU KPK.