Sebanyak 300 tapping box terpasang di Bandarlampung

id Tapping box, 300 terpasang, Bandarlampung, Lampung.Antaranews.com

Sebanyak 300 tapping box terpasang di Bandarlampung

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Bandarlampung, Yanwardi (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Bandarlampung, Yanwardi mengatakan di Bandarlampung ada tapping box terpasang sebanyak 300 unit.

"Kurang lebih 300, kita mulai pemasangan dari pelaku usaha yang besar dulu," katanya saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Layanan Perekam Transaksi Dalam Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Gratifikasi dan Collection Free Transaksi Perbankan Indonesia di Hotel Horison Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan rencana ke depan akan ada pemasangan tapping box tambahan di Bandarlampung.

Pihaknya juga telah mengajukan ke Bank Lampung untuk pemasangan tapping box tambahan.

"Kita mulai dulu yang besar-besar. Yang besar kita pasang aja mereka masih membandel kadang tidak diaktifkan," kata dia.

Dia menjelaskan pemasangan tapping box tersebut merupakan alat perekam data untuk menunjukkan kebenaran untuk transaksi. Saat transaksi uang masyarakat saat membayar nantinya akan dikenakan 10 persen dan harus disetorkan ke kas daerah.

Dia juga menghimbau agar masyarakat bersama-sama mengawasi tapping box yang telah terpasang pada pelaku usaha. Mengawasi tapping box dengan tujuan agar uang 10 persen milik masyarakat dapat terealisasi dengan baik.

"Itu kan uang kita semua, jika tidak disetorkan maka akan menjadi keuntungan pelaku usaha. Padahal berdasarkan UU itu masuk pada kas daerah," kata dia lagi.

Saat ditanyai terhadap pelaku usaha yang membandel, Yanwardi mengaku saat ini belum ada tindakan tegas. Pihaknya saat ini masih melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang telah terpasang tapping box.

"Memang sejauh ini semuanya bandel, tapi kita masih lakukan pengawasan dulu karena ini kan baru juga. Tapi nantinya tetap akan ada sanksi berupa penutupan usaha sesuai dengan peraturan perwali," katanya.