Palu (ANTARA) - Sejumlah aktivis agraria dan lingkungan yang tergabung dalam Front Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah menyuarakan mengenai perlindungan terhadap Kawasan Suaka Margasatwa Bangkiriang Kabupaten Banggai, dari ancaman kerusakan atas adanya aktivitas perkebunan sawit dalam lokasi tersebut.
“Kawasan konservasi alam adalah aset nasional yang wajib dilindungi, dilestarikan dan dipertahankan fungsi maupun keadaannya. Suaka dan perlindungan jangka panjang adalah upaya strategis negara untuk menjamin keberlanjutannya,” ucap Perwakilan FRAS Sulteng, Eva Bande, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Suaka Margasatwa Bangkiriang ditetapkan melalui SK Menhut Nomor. 398/kpts-II/1998 tanggal 21 April 1998 dengan luasan 12.500 Hektare. Berdasarkan surat Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah, No. S.930/IV.BKSDA.K-26/1/2010 tanggal 13 Oktober 2010 dinyatakan bahwa, selain memiliki keanekaragaman jenis flora dan fauna yang cukup tinggi seperti burung Maleo dan Anoa, juga memiliki tipe ekosistem hutan alluvial dataran rendah hutan pegunungan dan hutan sekunder.
Namun, dalam keterangannya, Eva Bande mengemukakan, aturan itu tidak dianggap ada oleh perusahaan lokal.
Ia menyebut, di Kabupaten Banggai dengan sengaja dan terorganisir PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) memperluas perkebunan sawit di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bangkiriang, yang dilindungi keberadaannya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Telah ditemukan fakta bahwa PT. KLS telah mengalihfungsikan seluas 562,08 hektar menjadi perkebunan sawit di dalam kawasan tersebut. Ironisnya perusahaan ini mengorganisir masyarakat secara licik, sehingga terkesan masyarakat yang merambah kawasan SM Bangkiriang,” kata Eva Bande.
Eva Bande yang merupakan penerima penghargaan Yap Tian Hien Award Tahun 2019 mengemukakan, di sekitar SM Bangkiriang telah berdiri pabrik pengolahan CPO. Keberadaan pabrik ini seakan-akan mengundang masyarakat untuk membuka lahan baru di dalam Kawasan SM Bangkiriang, karena akses ke pabrik sangat dekat.
“Berdasarkan hasil investigasi Jaringan Tambang (Jatam) Sulteng dan Yayasan Tanah Merdeka (YTM) kerusakan SM Bangkiriang telah mencapai 2.645 hektare,” katanya.
Ia menilai, pelanggaran hukum dari pihak perusahaan sudah nyata dan didukung data yang jelas, sementara penyelesaian kasus yang sudah bertahun-tahun ini tak kunjung terang. Maka itu, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Dirjen KSDAE harus segera mengambil langkah cepat melakukan tindakan hukum atas kejahatan lingkungan PT KLS dan perusahaan lainnya.
“Langkah lanjut setelah menghukum perusahaan tersebut, adalah pemerintah merekonstruksi kembali kawasan SM Bangkiriang dan area sekitarnya menjadi seperti sediakala demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan anak cucu di masa mendatang,” sebut dia.
Berita Terkait
BKSDA Sumsel: Lahir satu gajah betina di SM Padang Sugihan
Rabu, 13 Juli 2022 20:19 Wib
Bintang K-pop Taeyeon eksplorasi berbagai bentuk cinta di album "INVU"
Selasa, 15 Februari 2022 8:29 Wib
Satgas TNI Yonif 114/SM bangun rumah adat honai untuk warga Nduga Papua
Minggu, 23 Januari 2022 21:52 Wib
Lima ekor harimau terpantau berada di areal Konservasi Muara Merang
Kamis, 30 Desember 2021 19:48 Wib
Ini grup K-Pop anyar "Girls on Top"
Senin, 27 Desember 2021 7:37 Wib
Bekuk Palace, Gerrard lanjutkan bulan madu bersama Aston Villa
Minggu, 28 November 2021 5:12 Wib
BKSDA lepasliarkan delapan satwa dilindungi ke SM Satwa Padang Sugihan
Sabtu, 23 Oktober 2021 18:56 Wib
BKSDA Padangsidimpuan lepasliarkan kukang ke Barumun
Sabtu, 11 September 2021 6:00 Wib