FRAS serukan perlindungan Suaka Margasatwa Bangkiriang Banggai dari kerusakan

id FRAS,SM BANGKIRIANG,EVA BANDE,LINGKUNGAN ,HUTAN

FRAS serukan perlindungan Suaka Margasatwa Bangkiriang Banggai dari kerusakan

Peta (ANTARA/Muhammad Hajiji/Eva Bande)

Palu (ANTARA) - Sejumlah aktivis agraria dan lingkungan yang tergabung dalam Front Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah menyuarakan mengenai perlindungan terhadap Kawasan Suaka Margasatwa Bangkiriang Kabupaten Banggai, dari ancaman kerusakan atas adanya aktivitas perkebunan sawit dalam lokasi tersebut.

“Kawasan konservasi alam adalah aset nasional yang wajib dilindungi, dilestarikan dan dipertahankan fungsi maupun keadaannya. Suaka dan perlindungan jangka panjang adalah upaya strategis negara untuk menjamin keberlanjutannya,” ucap Perwakilan FRAS Sulteng, Eva Bande, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Suaka Margasatwa Bangkiriang ditetapkan melalui SK Menhut Nomor. 398/kpts-II/1998 tanggal 21 April 1998 dengan luasan 12.500 Hektare. Berdasarkan surat Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah, No. S.930/IV.BKSDA.K-26/1/2010 tanggal 13 Oktober 2010 dinyatakan bahwa, selain memiliki keanekaragaman jenis flora dan fauna yang cukup tinggi seperti burung Maleo dan Anoa, juga memiliki tipe ekosistem hutan alluvial dataran rendah hutan pegunungan dan hutan sekunder.

Namun, dalam keterangannya, Eva Bande mengemukakan, aturan itu tidak dianggap ada oleh perusahaan lokal.

Ia menyebut, di Kabupaten Banggai dengan sengaja dan terorganisir PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) memperluas perkebunan sawit di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bangkiriang, yang dilindungi keberadaannya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Telah ditemukan fakta bahwa PT. KLS telah mengalihfungsikan seluas 562,08 hektar menjadi perkebunan sawit di dalam kawasan tersebut. Ironisnya perusahaan ini mengorganisir masyarakat secara licik, sehingga terkesan masyarakat yang merambah kawasan SM Bangkiriang,” kata Eva Bande.

Eva Bande yang merupakan penerima penghargaan Yap Tian Hien Award Tahun 2019 mengemukakan, di sekitar SM Bangkiriang telah berdiri pabrik pengolahan CPO. Keberadaan pabrik ini seakan-akan mengundang masyarakat untuk membuka lahan baru di dalam Kawasan SM Bangkiriang, karena akses ke pabrik sangat dekat.

“Berdasarkan hasil investigasi Jaringan Tambang (Jatam) Sulteng dan Yayasan Tanah Merdeka (YTM) kerusakan SM Bangkiriang telah mencapai 2.645 hektare,” katanya.

Ia menilai, pelanggaran hukum dari pihak perusahaan sudah nyata dan didukung data yang jelas, sementara penyelesaian kasus yang sudah bertahun-tahun ini tak kunjung terang. Maka itu, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Dirjen KSDAE harus segera mengambil langkah cepat melakukan tindakan hukum atas kejahatan lingkungan PT KLS dan perusahaan lainnya.

“Langkah lanjut setelah menghukum perusahaan tersebut, adalah pemerintah merekonstruksi kembali kawasan SM Bangkiriang dan area sekitarnya menjadi seperti sediakala demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan anak cucu di masa mendatang,” sebut dia.