BKSDA lepasliarkan delapan satwa dilindungi ke SM Satwa Padang Sugihan

id Bksda Sumsel, pelepasliaran satwa liar

BKSDA lepasliarkan delapan satwa dilindungi ke SM Satwa Padang Sugihan

Seekor elang bondol (haliastur indus) terbang bebas usai dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (23/10/2021). ANTARA/Nova Wahyudi

Sebelum dilepasliarkan satwa tersebut sudah dinyatakan sehat oleh dokter hewan dari Yayasan Alobi Kepulauan Bangka-Belitung.

Sumatera Selatan (ANTARA) - Sebanyak delapan ekor satwa dilindungi dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) ke Suaka Marga (SM) Satwa Padang Sugihan, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sabtu.

Masing-masing satwa antara lain dua ekor Kukang Sumatera (Nycticebus coucang), dua ekor Elang Bido (Spilornis chela), dua ekor Elang Bondol (Haliastur indus).

Lalu satu ekor Elang Paria (Milvus migrans), satu ekor Betet Ekor-Panjang (Psittacula longicauda), pelepasan dipimpin langsung oleh Kepala BKSDA Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata.

Kepala BKSDA memastikan, sebelum dilepasliarkan satwa tersebut sudah dinyatakan sehat oleh dokter hewan dari Yayasan Alobi Kepulauan Bangka-Belitung.

Kesehatan satwa dilindungi itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan kesehatan hewan bernomor 524.32/971/PKH/X/2021, 125/UPTD.RSH/SKKH/ IX/2021, dan 126/UPTD.RSH/SKKH/IX/2021.

Selain itu, ia menjelaskan, satwa itupun sudah dinyatakan layak untuk dilepasliarkan, karena telah melewati masa karantina selama beberapa pekan.

Dalam proses karantina itu satwa-satwa ditempatkan di tiga kandang habituasi. Di sana, setiap perkembangan dipantau oleh petugas BKSDA dibantu juga oleh Yayasan Alobi setiap harinya.

Bukan sekedar kesehatan yang diperhatikan, petugaspun harus memastikan kalau satwa-satwa sudah kembali ke sifat aslinya sebagai hewan yang menempati puncak ekosistem di alam liar.

Sebab semua satwa yang dilepasliarkan tersebut sebelumnya sudah menjadi hewan peliharaan masyarakat di DKI Jakarta.

Lalu masyarakat secara sukarela menyerahkannya ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur hingga akhirnya ditranslokasikan ke Suaka Marga Satwa Padang Sugihan.

BKSDA sengaja memilih Suaka Marga Satwa Padang Sugihan sebagai tempat untuk melepasliarkan delapan satwa itu karena dinilai cocok untuk menjadi habitat mereka, dengan harapan satwa-satwa dilindungi yang terancam punah itu mampu bertahan hidup dan berkembangbiak di sana.