Kejati Lampung pulihkan keuangan negara Rp9 miliar

id Kejaksaan, pulihkan keuangan negara, 9 miliar

Kejati Lampung pulihkan keuangan negara Rp9 miliar

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Lampung, Sugeng Hariyadi (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Lampung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah memulihkan keuangan negara di Provinsi Lampung sebesar Rp9 miliar sejak periode Januari hingga Juli 2019.

"Itu yang telah kami lakukan dan Datun tahun 2019 ini bisa memulihkan keuangan negara mencapai Rp9 miliar," kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Lampung, Sugeng Hariyadi di Bandarlampung, Kamis.

Sugeng melanjutkan selain dapat memulihkan keuangan negara, selama periode tujuh bulan ini pihaknya juga telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3 miliar.

Menurutnya, selama ini Datun sendiri telah memberikan bantuan hukum kepada seluruh stakholder dalam hal ini adalah pemerintah daerah maupun pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah didampingi.

"Kerugian negara kami selamatkan hanya berbentuk laporan suatu gugatan untuk pemerintah dan BUMN yang telah kita dampingi dan kita menangkan. Dengan kemenangan gugatan itu, artinya kami telah menyelamatkan keuangan negara," kata dia.

Asdatun menambahkan selain pemulihan keuangan negara dan kerugian negara yang diselamatkan, pihak Datun juga berhasil menyelamatkan aset milik negara seperti kendaraan dinas, tanah, dan lainnya.

"Kalau aset tahun ini kita belum ada. Tapi kalau tahun 2017 lalu kita selamatkan aset kendaraan dinas dan tahun 2018 berupa aset tanah di Kabupaten Tulangbawang dan Kota Metro," kata dia lagi.

Pihak Datun Kejati Lampung juga melakukan penyelamatan keuangan berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pada tahun 2018 lalu, Datun menyelamatkan keuangan kurang lebih sebesar Rp500 juta.

"PBB juga kami menyelamatkan hampir Rp500 juta di tahun 2018," kata Asdatun lagi.