Lapas tetap terima pelimpahan terpidana korupsi tampak sehat dari luar

id Lapas tetap terima, pelimpahan terpidana korupsi, minimal sehat tampak luar

Lapas tetap terima pelimpahan terpidana korupsi tampak sehat dari luar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sartono bersama jajaran. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandarlampung, Muklisin Farid mengatakan pihak lapas akan menerima pelimpahan terhadap terpidana korupsi Reza Pahlevi jika kondisinya minimal sehat tampak dari luar.

"Tampak dari luar dalam artian fisiknya. Minimal terpidana bisa berjalan," katanya, di Bandarlampung, Selasa.

Muklisin menyatakan pula, ketika terpidana telah diantarkan oleh pihak kejaksaan ke lapas, kemudian nantinya terpidana akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan yang berada di dalam lapas.

"Kalau kata dokter harus butuh pengobatan dulu, terpaksa kami kembalikan lagi," kata dia.

Dia menambahkan, pihaknya sering melakukan koordinasi bersama kejaksaan terkait penahanan Reza Pahlevi. Pihak kejaksaan mengatakan kepada lapas bahwa akan ada pelimpahan penahanan, namun saat ini terpidana sedang dilakukan perawatan kesehatannya.

"Bahwasanya nanti akan mengeksekusi terpidana Reza, tapi bukan sekarang karena kondisinya sedang sakit. Kalau kami welcome, dengan syarat-syarat yang sudah terpenuhi khususnya terpidana sehat dari tampak luar," kata dia lagi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung urung mengeksekusi Reza Pahlevi (46), terpidana kasus korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung karena masih dalam kondisi sakit.

Pihak kejaksaan menyatakan tidak mau gegabah untuk memenjarakan seseorang yang masih dalam kondisi sakit. Pihak kejaksaan juga tidak mau disalahkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada terpidana.

Kejati Lampung lebih memilih agar terpidana disembuhkan terlebih dahulu minimal sudah membaik. Setelah dinyatakan membaik, pihaknya baru akan menjemput terpidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tapi kalau tidak ada di tempat kita akan nyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita juga akan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melacak keberadaannya dan menangkapnya," kata Kajati Lampung, Sartono, Senin (22/7/2019) kemarin.

Reza Pahlevi ditetapkan sebagai tersangka atas perkara korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 2017 lalu, Reza didakwa oleh jaksa telah memperkaya diri sendiri dari pengerjaan proyek tahun anggaran 2012 senilai Rp1,4 miliar.

Dia juga didakwa oleh jaksa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemudian memvonis Reza dengan kurungan penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Korupsi ini bermula dari adanya proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin tahun anggaran 2012 di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Proyek tersebut disebar menjadi 93 paket untuk 13 kabupaten/kota dengan nilai anggaran Rp17 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung ketika itu dijabat Tauhidi, membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan HPS tahun sebelumnya. Proses lelang dilakukan dengan metode pelelangan sederhana.

Dalam pelaksanaannya proses pelelangan sederhana terhadap 93 paket itu tidak pernah dilaksanakan karena pelaksana pekerjaan telah ditentukan sebelumnya. Dari 93 paket itu, termasuk sembilan paket di Lampung Utara, tujuh paket di Pringsewu, dan lima paket di Tulangbawang.

Tauhidi sudah menentukan bahwa pelaksana paket di tiga kabupaten itu adalah Reza. Reza melalui stafnya bernama Azuari lalu menyerahkan administrasi perusahaan untuk proses lelang yang sudah ditentukan pemenangnya sebelum lelang dilakukan.

Sebelum kontrak ditandatangani, Reza melakukan negosiasi dengan pemilik konveksi Koko Sunarko.

Hasil negosiasi, Reza memesan 13.500 set perlengkapan siswa dengan harga Rp16 ribu per set dengan nilai Rp2,1 miliar. Pembayaran dilakukan Reza secara bertahap, setelah pelaksanaan proyek selesai dilakukan pembayaran oleh Dinas Pendidikan ke Reza melalui stafnya Azuari.

Hasil perhitungan kerugian negara, ada selisih antara pembayaran dengan pembelian barang sebesar Rp1,4 miliar.