Bandarlampung (Antaranews Lampumg) - Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandarlampung menuntut Romi Erwin Saputra dengan kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan penjara karena telah menghina Presiden melalui akun facebook miliknya.
"Menyatakan terbukti bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priambodo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri, Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan perbuatannya telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.
Penasehat hukum terdakwa, Tarmizi meminta waktu kepada Ketua Majelis Hakim, Syamsudin bahwa akan membacakan pembelaan secara tertulis pada pekan depan.
"Saya minta waktu pada pekan depan bahwa kami akan membacakan pembelaan," katanya.
Perbuatan terdakwa berawal pada Minggu 22 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 wib. Saat itu, saksi M. Dana Apriwinta dan Saksi Mangihit Madina Silaban, melakukan Cyber patroli melalui jejaring sosial Facebook.
Kemudian pada akun atas nama terdakwa di group jual beli hp Bandarlampung dan sekitarnya, bahwa terdakwa memajang foto Presiden Joko Widodo berikut dengan kata-kata yang bertuliskan ujaran kebencian.
Berita Terkait
Prabowo-Gibran ditetapkan jadi Presiden-Wapres terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 11:42 Wib
Pagi ini, KPU gelar penetapan pemenang Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 5:17 Wib
KPU akan tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih pada Rabu
Selasa, 23 April 2024 19:08 Wib
Prabowo berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi
Selasa, 23 April 2024 5:38 Wib
Jokowi berharap keanggotaan penuh RI di FATF perkuat pencegahan TPPU
Rabu, 17 April 2024 15:24 Wib
AS tidak akan ikut balas Iran
Minggu, 14 April 2024 13:24 Wib
Jokowi ajak cucu wisata pengenalan satwa
Minggu, 14 April 2024 8:33 Wib
Jokowi manfaatkan libur Lebaran untuk temani cucu bermain di Medan
Jumat, 12 April 2024 9:54 Wib