Pemerintah wajib bangun fly over/under pass di perlintasan kereta

id perlintasan ka, under pass, fly over,perlintasan kereta api

Pemerintah wajib bangun fly over/under pass di perlintasan kereta

Perlintasan KA- Jln. Sultan Agung. (ANTARA Lampung/triono subagyo)

Bandarlampung, (AntaraNews.Lampung) – Pengamat Perkeretaapian Djoko Setijowarno mengatakan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota wajib membangun fly Over (FO) atau under pass (UP) di pelintasan sebidang kereta api sesuai UU No 23 Tahun 2007.

“Pemerintah wajib membangun fly over atau under pass, karena sudah tertuang di UU dan UU LLAJ. Karena itu bentuk upaya mengurangi tingkat kecelakaan di perlintasan kereta api,” kata dia dihubungi dari Bandarlampung, Sabtu.

Menurutnya, pembangunan ini sudah sewajarnya dan diwajibkan kepada Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk dapat membangun fly over atau under pass agar angka kecelakaan di perlintasan kereta api dapat berkurang.

Selain itu, sesuai dengan UU no 38 tahun 2004 tentang jalan dan UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.  Dengan adanya ketentuan itu, pihak kereta api sebagai pihak operator tidak memiliki wewenang untuk membangun fly over atau under pass di perlintasan sebidang kereta api.

“Kereta api hanya operator dan penyelenggara adalah pemerintah jadi yang memiliki wewenang adalah Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten atau Kota,” katanya.

Bila pemerintah Kabupaten atau Kota tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membangun fly over (FO) atau under pass (UP) di pelintasan sebidang kereta api, maka diwajibkan pengajuan bantuan pembangunan tersebut.

“Jadi bisa mengajukan bantuan untuk pembangunan FO dan UP ke Pemerintah Pusat,” katanya.*