Bandarlampung, (AntaraNews.Lampung) – Pengamat Perkeretaapian Djoko Setijowarno mengatakan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota wajib membangun fly Over (FO) atau under pass (UP) di pelintasan sebidang kereta api sesuai UU No 23 Tahun 2007.
“Pemerintah wajib membangun fly over atau under pass, karena sudah tertuang di UU dan UU LLAJ. Karena itu bentuk upaya mengurangi tingkat kecelakaan di perlintasan kereta api,” kata dia dihubungi dari Bandarlampung, Sabtu.
Menurutnya, pembangunan ini sudah sewajarnya dan diwajibkan kepada Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk dapat membangun fly over atau under pass agar angka kecelakaan di perlintasan kereta api dapat berkurang.
Selain itu, sesuai dengan UU no 38 tahun 2004 tentang jalan dan UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dengan adanya ketentuan itu, pihak kereta api sebagai pihak operator tidak memiliki wewenang untuk membangun fly over atau under pass di perlintasan sebidang kereta api.
“Kereta api hanya operator dan penyelenggara adalah pemerintah jadi yang memiliki wewenang adalah Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten atau Kota,” katanya.
Bila pemerintah Kabupaten atau Kota tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membangun fly over (FO) atau under pass (UP) di pelintasan sebidang kereta api, maka diwajibkan pengajuan bantuan pembangunan tersebut.
“Jadi bisa mengajukan bantuan untuk pembangunan FO dan UP ke Pemerintah Pusat,” katanya.*
Berita Terkait
Kereta tabrak bus seluruh penumpang KA Ekspres Rajabasa selamat
Minggu, 21 April 2024 18:58 Wib
Tiket keberangkatan KA masih tersedia pada H+5 lebaran
Senin, 15 April 2024 13:28 Wib
KAI Tanjungkarang perkirakan pelanggan gunakan KA 59.928 orang
Kamis, 4 April 2024 1:43 Wib
KAI Daop 1 Jakarta sediakan 1.677 KA untuk angkutan mudik
Minggu, 31 Maret 2024 15:58 Wib
KAI Tanjungkarang sediakan 28.160 tiket KA Kuala Stabas untuk Lebaran
Senin, 25 Maret 2024 19:06 Wib
KAI minta penumpang KA tidak bawa barang berlebihan pada angkutan Lebaran
Senin, 18 Maret 2024 17:58 Wib
KAI Tanjungkarang sebut tiket KA Rajabasa selama periode Lebaran habis terjual
Senin, 18 Maret 2024 17:25 Wib
Empat perjalanan KA relasi Stasiun Solobalapan batal akibat banjir
Kamis, 14 Maret 2024 10:12 Wib