Legal: Kemenkumham Lampung bangun rutan-lapas tampung penghuni

id tahanan dipindah, lapas over lot

Legal: Kemenkumham Lampung bangun rutan-lapas tampung penghuni

Sebanyak 1.336 narapidana dan tahanan di Rutan Kelas I A Bandarlampung dan Lapas Perempuan Kelas II A Bandarlampung telah resmi dipindahkan, pada Selasa (24/4) pagi (Foto: Antara Lampung/Ardiansyah)

Harapan kita bersama adalah kejahatan yang terjadi bisa berkurang hari demi hari
Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Lembaga Advokasi Lampung (LEGAL) mengingatkan sebaiknya membangun gedung Lapas dan Rutan untuk menampung kebutuhan tempat bagi narapidana dan tahanan yang ada, dari pada rencana Kanwil Kemenkumham Lampung untuk menukar gedung Lapas Perempuan Kelas II A menjadi Rutan Kelas I A.

Menurut Silvia Lismarini SH, Staf Advokasi LEGAL, dalam pernyataan di Bandarlampung, Rabu (25/4), jelas dalam Permenkumham No. 6 Tahun 2013, lembaga pemasyarakatan yang selanjutnya disebut lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.

Sedangkan rumah tahanan negara yang selanjutnya disebut rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang pengadilan.

Ia mengingatkan bahwa narapidana harus ditempatkan di dalam lapas untuk mendapatkan pembinaan, tetapi pada kenyataannya karena keterbatasan kapasitas rutan di Indonesia membuat fungsi lapas berubah menjadi rutan, begitupun sebaliknya.

"Perubahan fungsi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara. Surat keputusan ini membuat fleksibilitas sehingga substansi dari fungsi lapas dan rutan itu sendiri menjadi kurang maksimal," katanya lagi.

Penukaran gedung Rutan Kelas I A Bandarlampung dengan Lapas Perempuan Kelas II A Bandarlampung karena kelebihan (over) kapasitas merupakan langkah baik yang dilakukan Kemenkumham untuk meminimalkan kondisi kesesakan yang terjadi di rutan. "Akan tetapi, apakah langkah ini merupakan langkah yang paling tepat," katanya mempertanyakan.

Ia menyatakan bahwa kelebihan kapasitas pada Rutan Kelas IA diselesaikan dengan rencana pemindahan 350 orang dari Lapas Perempuan ke rutan, pemindahan 986 tahanan di Rutan Wayhuwi ke Lapas Perempuan dengan muatan dua kali lipat dari rutan.

"Harapan kita bersama adalah kejahatan yang terjadi bisa berkurang hari demi hari. Akan tetapi kewajiban Kemenkumham dalam pemenuhan tempat yang layak bagi tahanan juga tidak bisa diindahkan dengan terus hanya diminamilkan. Jika permasalahannya adalah banyak penghuninya, Kemenkumham harus mempertimbangkan bagaimana lapas dan rutan memiliki tempat yang mampu menampungnya," katanya lagi.

Karena itu, LEGAL mendorong Kemenkumham melakukan pemaksimalan dalam pemenuhan kebutuhan tersebut dengan mempertimbangkan pembangunan gedung yang layak secara muatan.

"Karena jelas fungsi dari lapas dan rutan pun berbeda, begitupula dampak pada tahanannya pun akan berbeda pula. Perhatian Kemenkumham pada keberlanjutan output para warga binaan pun harus dikedepankan, karena tujuan dari pemidanaan harus terimplementasi agar substansi fungsi rutan dan lapas bisa maksimal dan tepat sasaran," ujar dia pula.

Sebanyak 1.336 narapidana dan tahanan di Rutan Kelas I A Bandarlampung dan Lapas Perempuan Kelas II A Bandarlampung telah resmi dipindahkan, pada Selasa (24/4) pagi.

Pelaksanaan pemindahan para napi dan tahanan tersebut berlangsung sejak pukul 08.41 WIB. Para napi dan tahanan berjalan kaki dengan posisi tangan terantai dan terborgol.

Para tahanan dirantai dan diborgol itu masing-masing dengan 10 tahanan dan napi. Mereka dikeluarkan per sepuluh orang tiap rantai. Mereka dibarikade oleh 257 petugas sipir yang berjaga membentuk pagar betis serta polisi Sabhara Polresta Bandarlampung serta anggota TNI dari Kodim 0410 Bandarlampung.

Kepala Rutan Wayhuwi Dasep Rana Budi menjelaskan pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat untuk menjaga keamanan. "Kami lakukan pengamanan maksimal. Alhamdullilah berjalan lancar," ujarnya pula.

Kadivpas Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi mengatakan personel Kemenkumham sengaja bersiaga. "Ada sebanyak 400-an personel dari Kemenkumham yaitu sipir dibantu polisi dan TNI untuk mengamankan proses pemindahan tahanan. Ada juga petugas dari Lapas Gunung Sugih, Metro, dan Kalianda juga sengaja ditarik untuk memback up pemindahan ini," katanya lagi.

Edi menambahkan, dalam proses pemindahan ini pihaknya dibantu dalam pengamanan sebanyak 30-an personel dari Polresta Bandarlampung dan 10 personel Kodim 0421 Lampung Selatan.

Menurutnya, tujuan pemindahan ini agar ruangan di lapas wanita ini semuanya berfungsi, karena rutan kelas I itu lebih banyak penghuninya dibandingkan lapas wanita.