Polda Lampung tangkap pemalsu STNK

id stnk palsu,Direktur Reserse Kriminal Umum , AKBP Bobby Marpaung,polda lampung

Polda Lampung tangkap pemalsu STNK

Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Bobby Marpaung menunjukan STNK palsu saat ekspose di Mapolda Lampung, Selasa (27/2) (Foto: Antara Lampung/Ardiansyah)

Kita masih terus dalami ada keterlibatan orang lain atau tidak. Sementara pengakuannya pemain tunggal, dan belum ada indikasi instansi tertentu terlibat, kata Bobby
Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Subdit 3 Jatanras Polda Lampung berhasil mengungkap pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu dengan tersangka Antoni Hanafi (35) warga Jalan Komplek SDN 4 Bumiwaras, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumiwaras Bandarlampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Bobby Marpaung di Bandarlampung, Selasa mengatakan, modus yang digunakan pelaku dengan cara menghapus data STNK lama dengan mengganti nama dan data pada STNK lembar STNK asli, kemudian diubah dengan nama pemesanan STNK tersebut.

Tersangka ditangkap beserta barang bukti seperangkat komputer berikut printer, penghapus, dua botol cairan penghapus beserta amplas, enam lembar STNK, dan uang tunai Rp7 juta. Selain itu pelaku juga memiliki narkoba jenis sabu-sabu ketika ditangkap pada Minggu (25/1) lalu.

"Dia belajar secara otodidak, data di STNK di amplas, diganti. Ada cairan dan printer scanner yang ia gunakan," ujarnya saat ekspos di Mapolda Lampung.

Dari hasil penyidikan, pelaku melakukan kejahatan tersebut secara otodidak, dan menunggu pemesan. Dalam sekali membuat STNK asli tapi palsu, ia meminta tarif mulai dari Rp750 ribu hingga Rp 2 juta. Pelaku beraksi baru sekitar 3 bulan belakangan ini.

"Kita masih terus dalami ada keterlibatan orang lain atau tidak. Sementara pengakuannya pemain tunggal, dan belum ada indikasi instansi tertentu terlibat," kata mantan Wakapolresta Bandarlampung itu.

Sementara Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, diduga kuat STNK yang pelaku dapat dari berbagai kendaraan motor yang dinyatakan hilang, sehingga kertas tersebut asli bukan hasil print atau cetakan dari pelaku.

"Kita masih dalami juga, dugaan dia ini pemasok untuk kendaraan hasil curian," jelasnya.

Antoni sendiri saat ini sedang berada di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, karena ketika ditangkap, ia kedapatan memiliki sabu-sabu paket kecil.

Saat ditangkap belum ada pemesan, hanya terdapat enam lembar STNK yang sudah dipalsukan. Penyidik juga masih mendalami sudah berapa banyak yang ia jual ke pemesan.

"Kita awalnya curiga kok ada STNK palsu, nah dari lidik kita, dan dikembangkan maka Dapat lah nama dia dan kita langsung amankan," katanya.

Selain itu Polda Lampung juga mengekspos hasil tangkapan mereka periode Januari-Febrhari 2018. Total ada 16 unit kendaraan roda dua hasil curian, dan 10 unit kendaraan roda empat dari hasil curian maupun penggelapan, serta dua pucuk senjata api rakitan.

Barang bukti tersebut didapat dari tujuh kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus pencurian dengan kekerasan, satu kasus penggelapan, dan satu pemalsuan. Total ada 15 tersangka yang diamankan.

"Kita juga terus melakukan upaya penangkapan untuk kejahatan C3 agar Kamtibmas di Lampung berjalan kondusif," ujarnya.

Selain melakukan ekspos hasil penangkapan Polda Lampung juga mengembalikan beberapa unit kendaraan roda dua dan empat, salah satunya M. Aritonang Raja Guk-guk (46) warga Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumiwaras merupakan salah satu orang yang beruntung, karena kendaran roda empat miliknya bisa ditemukan oleh jajaran Polda Lampung dan mobil miliknya dikembalikan, dengan simbolis penyerahan dari Dirreskrimum AKBP Bobby Marpaung.

"Saya beterimaksih kepada Polda Lampung, mobil saya yang direntalkan kemudian digelapkan, bisa didapatkan kembali. Kejadiannya sekitar bulan Oktober 2017," katanya di Mapolda Lampung.