Empat Pasang Bakal Cagub-wagub Lampung Penuhi Syarat

id komisioner kpu lampung handi mulyaningsing, pilgub 2018, kpu lampung

Empat Pasang Bakal Cagub-wagub Lampung Penuhi Syarat

Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih. (Foto: Ist)

Keempat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung Mustafa-Ahmad Jajuli, Herman HN-Sutono, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim dan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dinyatakan memenuhi syarat pencalonan
Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Empat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Lampung dinyatakan telah memenuhi syarat kesehatan dalam pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi setempat.

"Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung telah memenuhi syarat dalam tes kesehatan jasmani serta rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika psikotropika," kata Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih di Bandarlampung, Rabu (17/1).

Dia mengatakan, dalam rangka syarat pemenuhan calon tim pemeriksa kesehatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung telah melaksanakan rapat pleno dalam pemenuhan syarat calon dalam pemeriksaan tersebut melakukan pemeriksaan kemampuan jasmani, pemeriksaan penyalahgunaan narkotika.

Telah dinyatakan calon memenuhi syarat serta mampu secara jasmani dan rohani, bebas penyalahgunaan narkotika atau psikotropika sesuai dengan pasal 46 ayat 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2017 adalah final dan tidak dapat dijadikan pembanding.

"Keempat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung Mustafa-Ahmad Jajuli, Herman HN-Sutono, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim dan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dinyatakan memenuhi syarat pencalonan," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, untuk calon yang belum melengkapi administrasi agar dilengkapi, jika aparatur sipil negara harus mengajukan surat pernyataan pengunduran diri.

"Kalau memang ada surat keterangan sedang proses pengunduran diri dari ASN saja sudah bisa dijadikan persyaratan untuk melengkapi surat pengunduran diri," kata dia.

Ia melanjutkan, selama tiga hari akan diberikan waktu kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung untuk melengkapi berkas persyaratannya.

"Dari tanggal 18-20 Januari 2018, itu nanti disuruh melengkapi persyaratannya dari masing-masing pasangan calon," katanya.