Seorang Ibu di Lampung Timur Klarifikasi Kasus Anaknya

id ngadu ke iwo lamtim

Seorang Ibu di Lampung Timur Klarifikasi Kasus Anaknya

Jumingah (48) dan anaknya Amar Sofyan (21), di Kantor Ikatan Wartawan Online Lampung Timur,(Antara Lampung/Muklasin)

...Keluarga berharap adik saya bisa berkumpul kembali bersama keluarga, katanya...
Lampung Timur (ANTARA LAMPUNG) - Jamingah (48), seorang ibu di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung mengklarifikasi kasus hukum anaknya kepada para wartawan.

Jumingah bersama anaknya Amar Sofyan (21), didampingi Dian Ansori, Ketua Divisi Pendampingan dan Advokasi dari Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu, Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, di Lampung Timur, Selasa, menjelaskan kepada wartawan perihal kasus hukum yang menjerat MZ.

MZ (15) adalah pelajar sekolah SMA swasta yang ditangkap anggota kepolisian Polsek Way Jepara, Lampung Timur pada Jumat (24/11) malam lalu berdasarkan tiga laporan warga tentang kasus pencurian yang terjadi awal tahun 2017.

Pertama, kasus pencurian uang kotak amal masjid; kedua kasus pencurian enam tabung gas; dan ketiga kasus pencurian dua tabung gas dan satu ekor ayam.

Amar Sofyan, kakak kandung MZ kepada wartawan mengakui tiga kasus yang dilakukan adiknya MZ pada awal 2017 itu, namun menurut dia ketiga kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pelaku dan para korban mengingat waktu itu para korban mempertimbangkan usia MZ masih di bawah umur.

"Sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan para korban pada waktu itu dan sudah diganti kerugiannya, sehingga korban memaafkan," kata kakak kandung MZ ini.

Dalam kasus pencurian di Masjid Shuhada, menurut Amar, pihak keluarganya menolak tuduhan polisi bahwa adiknya telah mengambil uang kotak amal Masjid Shuhada.

"Tidak jadi diambil oleh adik saya karena sudah ketahuan dulu oleh warga dan penyelesaian juga diselesaikan secara kekeluargaan, dan dalam musyawarah perdamaian itu ketua pengurus masjidnya pun menyatakan uangnya belum diambil dan tidak ada uang yang hilang, namun sekarang polisi bilang uangnya diambil," ujarnya lagi.

Amar memyatakan, keluarganya merasa heran kasus MZ yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan itu sekarang diungkap kembali oleh pihak polisi.

"Keluarga berharap adik saya bisa berkumpul kembali bersama keluarga," katanya lagi.

Keterangan serupa diungkapkan Darusman, tokoh Desa Braja Asri yang mengaku turut menyaksikan proses perdamaian antara keluarga MZ dan pihak pengurus Masjid Shuhada saat itu.

Menurur Darusman, dalam musyawarah perdamaian itu disepakati kasus MZ telah selesai mengingat MZ masih berusia 14 tahun.

Dalam musyawarah perdamaian itu pun terungkap tidak ada kerugian uang kotak amal Masjid Shuhada.

"Tidak ada yang hilang, pengurus masjidnya pun mengatakan tidak ada yang hilang, tapi kok sekarang dikatakan uang Masjid Shuhada hilang diambil," ujarnya pula.

Sebelumnya, Humas Polres Lampung Timur merilis kepada awak media di Lampung Timur bahwa Tim Tekab 308 Sikat III Polsek Wayjepara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan inisial pelaku MZ, (15,4 tahun) dan RO (20 tahun), keduanya warga Desa Braja Asri, Way Jepara, Lampung Timur.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan korban Sutarmo warga Dusun Sinar Banten, Kecamatan Way Jepara tanggal (10/3/2017).

Keduanya dilaporkan karena telah mencongkel kotak infak Masjid Shuhada di Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara dan mengambil uangnya pada Maret 2017.

Kedua, laporan polisi dengan korban Sumiatun, warga Desa Labuhan Ratu Baru, tertanggal (24/11/2017). Keduanya dilaporkan karena telah mencuri enam tabung gas pada Februari 2017.

Ketiga laporan polisi dengan korban Fajar Satria warga Desa Braja Asri, tertanggal (24/11/2017), dilaporkan karena telah mencuri dua tabung gas dan satu ekor ayam pada Februari 2017.

 
(ANTARA)