Pembangunan Jalan Penumangan-Unit VI Dinilai Dikerjakan Asal Jadi

id pembangunan jalan penumangan-unit VI, dikerjakan asal jadi, juwaini, tiyuh/desa penumangan lama, kabupaten tubaba

Pembangunan Jalan Penumangan-Unit VI Dinilai Dikerjakan Asal Jadi

Proyek pembangunan rigit beton senilai Rp16 miliar milik Dinas PUPR Provinsi Lampung ruas Penumangan-Uni VI yang dikritik masyarakat (Foto : Antaralampung/Yunastanto)

...Pembangunan jalan ini menjadi keinginan semua pihak tapi bila dikerjakan asal jadi tentunya tak akan bertahan lama dan terkesan menghamburkan uang negara saja," ujarnya...
Tulangbawang Barat, Lampung (ANTARA LAMPUNG) - Pembangunan jalan provinsi Ruas Penumangan-Unit VI Koridor 21 di Tiyuh/Desa Penumangan Lama, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) senilai Rp16 miliar menuai kritikan dari sejumlah kalangan karena diduga dikerjakan asal jadi.

Proyek jenis perkerasan rigid beton sepanjang 1,35 KM oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017.

Proyek tersebut dikerjakan oleh pemenang tender PT Manggala Wira Utama yang beralamat di Desa Candi Puro, Kabupaten Lampung Selatan.

Salah satu tokoh pemuda setempat Juwaini menyayangkan pengerjaan proyek tersebut.

"Kami melihat banyak kejanggalan selama pengerjaan proyek ini, mulai dari kontruksi penggunaan besi coran rigit beton sepanjang kurang lebih 300 meter yang masih dikerjakan dengan menggunakan besi ukuran 10 inci dan 12 inci, bahkan untuk ketebalan bantalan dasar rigit betonnya hanya mencapai ketebalan 5 Cm, sedangkan pada base B tidak dilakukan pemadatan," ujarnya saat ditemui, Senin (13/11).

Mantan Ketua PWI Tubaba ini berharap agar Dinas PUPR Provinsi Lampung benar-benar melakukan pengawasan ketat dan tidak serta merta langsung mem-PHO-kan proyek tersebut.

"Proyek sebesar ini kan tidak setiap tahun didapat oleh kabupaten kita (Tubaba), jadi sangat disayangkan jika hasilnya tidak sesuai harapan, terlebih jalan tersebut adalah jalan utama penghubung antara selatan dan utara kabupaten," katanya.

Juwaini menambahkan jika proyek ini dikerjakan asal jadi dikhawatirkan tidak akan bertahan lama dan akan rusak dalam waktu satu atau dua tahun saja.

"Pembangunan jalan ini menjadi keinginan semua pihak tapi bila dikerjakan asal jadi tentunya tak akan bertahan lama dan terkesan menghamburkan uang negara saja," ujarnya.
 
Sementara menurut Indra, selaku konsultan pengawas mengatakan, proyek tersebut memang memiliki beberapa item pekerjaan di antaranya jalan rigit, penimbunan badan jalan, refpling, dan talut.

"Proyek ini panjangnya 1.350 meter saja, ketebalan rigit betonnya 30 Cm, dan lebar 6 meter, sebelum dilakukan pemasangan rigit beton itu harus dilakukan pengecoran dasarnya dengan bantalan rigit (LC) dengan ketebalan 10 cm, sedangkan untuk penimbunannya mengikuti posisi ketinggian tanah refpling sisi kiri badan jalan," kata dia.

Sedangkan menurut Agus, selaku pengawas lapangan dari Dinas PUPR Provinsi Lampung, berdasarkan spesifikasi besi rigit beton, untuk yang memanjang tersebut seharusnya memakai besi ukuran 16 inci, sementara besi yang melintang itu ukuran 18 inci, bahkan untuk ketebalan dasar rigit LC-nya maksimal 10 cm.

Terkait adanya banner pengawasan dari Kejati dia membenarkan sebab nilai pekerjaan tersebut sangat besar.

?"Target pekerjaan ini selama lima bulan, terhitung sejak bulan Juni 2017. Terkait tidak ditemukan plang papan nama proyek di lokasi, kami telah memberikan teguran sebanyak dua kali kepada rekanan, tetapi bisa kita lihat sendiri di lapangan tidak ada,” ujar Agus. (ANTARA)