Pemprov Lampung Siapkan Rapergub Transaksi Nontunai

id hamartoni dan transasksi nontunia

Pemprov Lampung Siapkan Rapergub Transaksi Nontunai

Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung Hamartoni Ahadis (tengah), memimpim Rapat Pembahasan Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah (BKD, Kamis, (5/10). (FOTO: Humas Pemprov La

...Nantinya pembayaran lain kepada pihak ketiga, hibah dan bantuan sosial harus melalui mekanisme nontunai, ujar Hamartoni...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai payung hukum pelaksanaan implementasi transaksi nontunai mulai 2018.

Menurut Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis di Bandarlampung, Jumat  (6/10), pembuatan rapergub tersebut telah dibahas dalam rapat bersama jajaran Pemprov Lampung.

Aturan tentang implementasi transaksi nontunai di Pemprov Lampung merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/51-2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai, untuk dilakukan pada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilakukan melalui "cash management system (CMS)". Transaksi nontunai dilakukan dalam dua sektor yaitu pengeluaran dan penerimaan yang dilakukan bagi para bendahara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

"Nantinya pembayaran lain kepada pihak ketiga, hibah dan bantuan sosial harus melalui mekanisme nontunai," ujar Hamartoni pula.

Menurut Hamartoni, kebijakan itu merupakan dukungan Pemprov Lampung untuk mengurangi transaksi tunai di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah). "Progres penerapan nontunai secara berkelanjutan akan dilaporkan ke pusat," katanya.

Nantinya, kata Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung Minhairin, transaksi penerimaan dan pengeluaran uang secara tunai dibatasi maksimal Rp10 juta.

"SKPD di lingkungan Pemprov Lampung sepakat transaksi tunai di bawah Rp10 juta. Tetapi bila di atas Rp10 juta boleh menggunakan cek atau giro sebagaimana kesanggupan para bendahara SKPD dalam melakukan transaksi," ujar Minhairin.

(ANTARA)