LPSK Terus Upayakan Ganti Rugi Bagi Korban KDRT

id ganti rugi bagi korban kdrt, ketua lpsk, abdul haris samendawai

LPSK Terus Upayakan Ganti Rugi Bagi Korban KDRT

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Samendawai (Foto : Net)

...Terbaru, kasus KDRT dengan korban asisten rumah tangga bernama, N, yang mendapatkan ganti rugi dari pelaku sebesar Rp150 juta," katanya...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus berupaya agar korban dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendapatkan restitusi (ganti rugi dari pelaku).

Selain itu, LPSK juga fokus pada pemulihan dan pemenuhan hak korban, mulai pemberian bantuan medis, psikologis hingga psikososial, kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Selasa.

"Pada beberapa kasus, permohonan restitusi korban KDRT membuahkan hasil, seperti pada kasus KDRT dengan pelaku anggota DPR. Terbaru, kasus KDRT dengan korban asisten rumah tangga bernama, N, yang mendapatkan ganti rugi dari pelaku sebesar Rp150 juta," katanya.

Menurut dia permohonan restitusi bagi korban KDRT mulai mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum, di mana jaksa penuntut umum mulai memasukkannya ke dalam tuntutan.

Bahkan, majelis hakim yang menyidangkan kasus KDRT juga sudah ada yang mempertimbangkan pemberian restitusi dari pelaku dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku KDRT.

Kondisi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku, korban KDRT harus melalui peradilan perdata yang memerlukan waktu dan biaya.

Namun, kini, hal itu tidak perlu dilakukan karena proses permohonan restitusi sudah bisa dilakukan berbarengan dengan peradilan pidana (penggabungan).

Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani menambahkan, dalam kasus KDRT, konsen LPSK tidak semata-mata pada proses pidana melainkan juga bagaimana proses pemulihan korban termasuk dalam memfasilitasi mereka mendapatkan restitusi.

Hanya saja, dalam UU Pemberantasan KDRT, tidak disebut secara implisit mengenai restitusi, berbeda dengan UU Pemberantasan TPPO.

Namun, UU Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi menjadi salah satu hak korban kejahatan, termasuk tindak pidana KDRT.

"Pada salah satu kasus KDRT dengan korban asisten rumah tangga, N, di Bandung, yang disiksa majikannya serta tidak digaji selama lima tahun, korban berhasil mendapatkan ganti rugi sebesar Rp150 juta," kata dia.

Korban KDRT, N, berada di bawah perlindungan LPSK dan mendapatkan sejumlah layanan, baik bantuan medis, rehabilitasi psikologis maupun pemenuhan hak prosedural.

Selama menjalani proses hukum, N ditempatkan di RPTC milik Kemensos. "Kasusnya sudah ada putusan hukum, meskipun kami menyayangkan pelaku yang hanya dihukum 9 bulan," ujar dia. (ANTARA)