Ribuan KTP Elektronik Bandarlampung Belum Dicetak

id kadisdukcapil balam zainudin copy, kadisdukcapil balam, zainudin, ktp-e, blanko

Ribuan KTP Elektronik Bandarlampung Belum Dicetak

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung Zainudin (FOTO: ANTARA Lampung/ist)

...Kalau dihitung, hampir setiap hari ada perekaman data baru, mengingat jumlah penduduk yang berusia 17 tahun dan menjadi wajib KTP-E selalu bertambah...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Ribuan kartu tanda penduduk elektronik di Kota Bandarlampung belum dicetak akibat blangko kosong sejak awal tahun 2017.

"Sejak awal tahun 2017 blangko kosong sehingga masih ada ribuan KTP-E yang belum tercetak," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung, A. Zainuddin di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan, jika dihitung jumlahnya sejak melakukan perekaman di tahun 2016 hingga 2017, ada 30 ribu KTP-E yang belum tercetak.

Sampai dengan hari ini jumlahnya terus bertambah seiring dengan laju jumlah pertumbuhan penduduk di Kota Bandarlampung.

"Dari awal tahun 2017 sampai dengan sekarang sudah melakukan percetakan hingga 20 ribu," kata dia.

Untuk saat ini pencetakan KTP-E sudah berlangsung normal mengingat sudah ada tambahan blanko dari pusat.

Ia melanjutkan, meskipun pencetakan sudah berlangsung normal, namun masih ada sekitar 30 ribu KTP-E yang belum tercetak.

Pihaknya mendahulukan proses pencetakan pada masyarakat yang sudah merekam sejak lama, sehingga terjadi penumpukan antrean KTP-E yang belum tercetak.

"Kalau dihitung, hampir setiap hari ada perekaman data baru, mengingat jumlah penduduk yang berusia 17 tahun dan menjadi wajib KTP-E selalu bertambah," kata dia.

Ia mengatakan, lambatnya pencetakan ini bukan hanya faktor kekosongan blanko tapi server yang kerap "down" lantaran membludaknya permintaan perekaman proses KTP-E.

"Kadang servernya `down` tapi tidak lama, paling lima menit kemudian normal lagi itu karena terlalu banyak, dan sejauh ini untuk masyarakat yang KTP-E belum dicetak kita berikan surat keterangan dulu," katanya.

Surat keterangan sebagai pengganti KTP-E untuk sementara waktu, memiliki fungsi sama tapi hanya berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan

Ia menambahkan, layanan cetak KTP-E bukan hanya bagi pemohon baru, tetapi juga penggantian KTP-E karena rusak atau hilang hingga perubahan data kependudukan.

(ANTARA)