Polda Tetapkan Tersangka Pembangunan Zona Merah Sukadanaham

id dirkrimsus polda lampung, diky patrianegara

Polda Tetapkan Tersangka Pembangunan Zona Merah Sukadanaham

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dicky Patrianegara,(FOTO: ANTARA Lampung/istimewa)

...Mereka mengaku sudah mengajukan izin, tapi tidak keluar, artinya pembangunan itu ilegal, katanya...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Daerah Lampung menetapkan tersangka pembangunan perumahan di zona merah Sukadanaham yang tidak memiliki izin pendirian bangunan.

"Setelah melakukan gelar perkara pada pekan lalu, pemilik PT Patala Global Perdana berinisial Hap ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dicky Patrianegara, di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengatakan, Polda Lampung menetapkan Hap (Hendra Agung Putra), pemilik PT Patala Global Perdana sebagai tersangka terkait pembangunan perumahan yang berada di zona merah Sukadanaham, Tanjungkarang Barat.

Menurutnya, penetapan tersangka itu, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan sehingga ditetapkan pemilik perusahaan tersebut.

Hasil penyelidikan yang dilakukan menunjukkan pembangunan Perumahan Bumi Kusuma Residen di Sukadanaham yang didirikan oleh PT Patala Global Perdana tidak memiliki izin.

"Mereka mengaku sudah mengajukan izin, tapi tidak keluar, artinya pembangunan itu ilegal," kata dia lagi.

Tersangka akan dijerat dengan dua undang-undang (UU), yakni UU Perumahan dan Peemukiman serta UU Lingkungan Hidup.

"Perusahaan itu diketahui tidak mempunyai izin lingkungan juga," katanya.

Perusahan tersebut telah membangun 36 unit rumah di wilayah zona merah tersebut.

Namun pihak Polda Lampung menyatakan belum memastikan kapan jadwal pemanggilan pertama sebagai tersangka karena baru pekan lalu ditetapkan status tersangkanya.

"Kami belum menjadwalkan pemanggilan pertama sebagai tersangka dan apakah akan ditahan atau tidak," kata dia pula.

Pemilik PT Patala Global Perdana Hendra Agung Putra mengatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Saya siap mengikuti proses hukum yang berlaku dan saya juga telah di-BAP sebanyak dua kali oleh penyidik Polda Lampung," kata dia.

Ia menegaskan, jika dipanggil sebagai tersangka akan datang dan tidak ingin memikirkan hal lain, mengingat untuk saat ini fokus pada perkara ini.(Ant)