Polisi Dalami Kasus Narkoba Pekerja Karaoke

id Kasat Narkoba, Polresta Bandarlampung, Kompol Mantoni Tihang, kasus narkoba, pekerja karaoke

Polisi Dalami Kasus Narkoba Pekerja Karaoke

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Mantoni Tihang (ist)

...Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya bandar besar yang masih berkeliaran dan memasok narkoba kepada para pekerja di tempat hiburan tersebut, ujar Mantoni...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Jajaran Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bandarlampung mendalami penangkapan tersangka kasus pengedar narkoba yang menjadi pekerja di salah satu tempat karaoke di Bandarlampung.

"Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya bandar besar yang masih berkeliaran dan memasok narkoba kepada para pekerja di tempat hiburan tersebut," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Mantoni Tihang, di Bandarlampung, Senin (28/3).

Menurut dia, tersangka Subandi (46) ditangkap beserta barang bukti berupa empat paket kecil dan dua paket sedang sabu-sabu, 30 butir pil ekstasi serta 15 plastik klip sisa penggunaan narkoba jenis sabu-sabu itu.

Kasat menerangkan, tersangka ditangkap petugas di karaoke Dwipa yang terletak di Jalan Ikan Tembakang Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung.

Ia menyebutkan pihaknya memang sudah melakukan pemantauan terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan sehingga yang bersangkutan tidak dapat berkilah saat petugas membawanya ke Mapolresta setempat.

Saat diinterogasi petugas, Subandi mengaku bekerja di tempat hiburan malam Dwipa dan memperoleh narkoba jenis sabu-sabu serta pil ekstasi dari salah seorang bandar berinisial A (buron). Ia juga mengakui barang-barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri serta dijual lagi kepada pelanggan yang biasa memesan barang kepadanya.

"Saya sudah lama mengkonsumsi narkoba karena itu saya ketagihan dan jadi kecanduan," ujarnya.

Subandi juga berdalih, mengkonsumsi narkoba agar tidak cepat lelah dan mengantuk saat bekerja.

Akibat ulahnya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 undang-undang 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.(Ant)