Hamzah Haz usulkan tempat tinggal bebas pajak

id hamzah haz, mantan wapres

Hamzah Haz usulkan tempat tinggal bebas pajak

Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz memaparkan gagasannya terkait 70 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa (11/8). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

...Menurut saya kalau untuk rumah yang menjadi tempat tinggal tidak usah kena pajak, kecuali kalau rumah itu disewakan atau untuk menjadi investasi...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Wakil Presiden RI periode 2001-2004 Dr Hamzah Haz mengusulkan agar rumah yang benar-benar dijadikan tempat tinggal oleh pemiliknya atau bukan untuk dikontrakkan atau diinvestasikan agar dapat bebas pajak.

"Menurut saya kalau untuk rumah yang menjadi tempat tinggal tidak usah kena pajak, kecuali kalau rumah itu disewakan atau untuk menjadi investasi," katanya saat menerima LKBN Antara di Jakarta, Selasa, dalam wawancara khusus terkait 70 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tokoh bangsa kelahiran Ketapang, Kalimantan Barat, 15 Februari 1940 itu menyatakan keheranannya terhadap penerapan konsep pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tempat tinggal seseorang atau keluarga yang mendiami di sana, dan bahkan didenda bila sekiranya orang tersebut telat dalam membayar PBB.

"Tanah adalah tanah dia (sang pemilik rumah), dan yang bangun juga dia," kata Hamzah.

Menko Kesra dan Pengentasan Kemiskinan tahun 1999 itu juga mengemukakan dirinya pernah mengusulkan hal itu kepada MUI agar bisa dikaji tetapi sampai sekarang masih belum terdengar kelanjutannya.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menginginkan pemerintah daerah di berbagai wilayah benar-benar memperhatikan kebutuhan rumah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan bantuan pembiayaan perumahan.

"Ada hal yang harus diperhatikan dengan baik terkait dengan pemenuhan kebutuhan rumah bagi MBR, yaitu mengenai 'housing affordability' (tingkat daya beli perumahan)," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kemenpupera Maurin Sitorus.

Menurut Maurin, tingkat daya beli perumahan terkait antara lain dengan upah minimum, tanah, infrastruktur, proses perizinan, dan harga material atau bangunan.

Ia berpendapat bahwa beragam permasalahan tersebut merupakan hal yang dapat dikendalikan oleh pemerintah daerah karena kebanyakan memang ada di wewenang pemda.

Untuk itu, ujar dia, baik pemerintah pusat maupun pemda harus bekerja sama dalam membenahi sisi pasokan.

Pemerintah pusat, lanjutnya, telah memberikan kredit murah atau kredit bersubsidi dalam bentuk KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

"Program KPR FLPP ini akan sangat membantu dalam mensukseskan Pogram Sejuta Rumah untuk MBR dan non-MBR yang akan dilaksanakan selama lima tahun atau selama masa pemerintahan Presiden Jokowi," ujar Maurin.

Program Sejuta Rumah ini terdiri dari pembangunan 700 ribu unit rumah untuk MBR dan 300 ribu unit untuk non-MBR. Pagu indikatif anggaran tahun depan untuk KPR bersubsidi mencakup: KPR FLPP sebesar Rp9,3 triliun, Selisih Suku Bunga (SSB) Rp2 triliun, dan Bantuan Uang Muka Rp1,3 triliun.