"Tax Allowance " diberlakukan mulai 6 Mei

id berita lampung terkini, antaralampung.com, pemberlakuan tax alowwence, sofyan djalil, menko perekonomian, lampung

Sudah ada (perusahaan) yang mengantre untuk 'tax allowance' baru ini," ujar dia.
Jakarta (ANTARA Lampung) - Pemerintah Indonesia pada 6 Mei 2015 akan memberlakukan skema baru insentif keringanan pajak penghasilan atau "tax allowance" bagi investor, yang di antaranya tidak lagi mensyaratkan besaran minimal investasi.

 Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil setelah rapat koordinasi di Jakarta, Kamis, mengatakan, finalisasi skema baru tersebut telah selesai dan peraturan turunan dari Kementerian/Lembaga terkait atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 segera rampung.

"Sudah ada (perusahaan) yang mengantre untuk 'tax allowance' baru ini," ujar dia.

Secara garis besar PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha dan di daerah tertentu atau dikenal "tax allowance" ini memprioritaskan investor yang memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria tersebut, ujar Sofyan, di antaranya daya serap tenaga kerja, investasi dengan penyerapan bahan baku dari dalam negeri, investasi yang membangun industri berorientasi ekspor, dan juga besaran investasi.

Pemerintah menerapkan fleksibilitas untuk kriteria-kriteria tersebut, dengan mempertimbangkan efek berlipat terhadap perekonomian nasional dari investasi tersebut.

"Investor yang tahun lalu mengajukan tapi belum dapat, bisa mengajukan lagi dengan fleksiblitas ini," katanya.

PP Nomor 18 Tahun 2015 tersebut merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011, yang didalamnya terdapat syarat minimal investasi dan syarat daya serap tenaga kerja.

"Itu yang sering menyulitkan investor. Tahun kemarin yang mengajukan 32 investor, tapi yang dapat sedikit sekali," ujar dia.

Dalam skema baru ini, penentuan investor yang memperoleh keringanan pajak ini akan ditentukan dalam rapat tiga pihak antara Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementerian sektor terkait. Kemudian, insentif tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.(Ant)