Bisnis waralaba di Bandarlampung terus meningkat

id berita lampung terkini, antaralampung.com, bisnis waralaba di bandarlampung terus meningkat, muhtadi a tumenggung, lampung

Setiap tahun terus mengalami peningkatakan hingga 20 persen, itu yang baru masuk perencanaan," kata Muhtadi.
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Bisnis waralaba minimarket di Kota Bandarlampung Provinsi Lampung terus meningkat setiap tahun, dan pada tahun 2015 ini yang sudah masuk perencanaan untuk membuka bisnis ini mencapai 20 persen.

"Setiap tahun terus mengalami peningkatakan hingga 20 persen, itu yang baru masuk perencanaan," kata Kasubid Penanaman Modal BPMP Kota Bandarlampung, Muhtadi A Temenggung, di Bandarlampung, Rabu.

Ia menyebutkan, data terakhir minimarket yang telah beroperasi di Bandarlampung hingga Desember 2014, yaitu Indomaret mencapai 90 gerai, Alfamart 72 lokasi, Chandramart 15 lokasi, dan minimarket lokal yang tidak memiliki nama 14 lokasi.

Menurut dia, terhitung sejak tiga tahun terakhir bisnis waralaba ini mengalami peningkatan, dan berdampak pada sektor pendapatan asli Kota Bandarlampung.

"Untuk minmarket itu luasan areal operasionalnya minimal 400 meter persegi, jika sudah di atas itu masuk ke supermarket. Bila di atas 5.000 meter itu termasuk hypermart," kata dia lagi.

Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandarlampung menurutnya, akan mempermudah izin usaha bagi pengusaha yang akan berbisnis di Kota Tapis Berseri ini, termasuk untuk pembangunan swalayan dan jenis usaha yang lainnya.

Dia menyatakan, dengan memberikan kesempatan bisnis semakin meluas dan berkembang, diharapkan pendapatan yang akan terserap semakin banyak, dan pembangunan fasilitas serta infrastruktur di Kota Bandarlampung akan berjalan semakin cepat.

Ia mengungkapkan pula, adanya pengusaha lokal di sini yang bersifat perorangan dan pemiliknya mempunyai izin berdagang dalam bentuk toko, akan tetapi kenyataannya mengelola usaha seperti minimarket.

"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada minimarket lokal agar segera membuat izin yang diperlukan, meskipun sebelumnya sudah membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) untuk tokonya tersebut," kata dia pula.

Dia menegaskan, hal seperti itu pernah ditertibkan, tapi ketika dilihat izinnya ternyata lengkap. Namun nama tempat usaha harus ada dalam surat izin sesuai dengan kategori yang diajukan dengan keharusan membayar retribusi yang ditentukan.(Ant)