Semua Operator Telekomunikasi Kena Tegur Kemenkominfo

id Operator Telekomunikasi Ditegur

Jakarta (ANTARA Lampung) - Semua operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia mendapat teguran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Apa penyebabnya? 

Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia melayangkan teguran keras kepada para operator telekomunikasi karena ketidakpatuhan dalam pelaksanaan registrasi pelanggan kartu perdana prabayar.

"Semua kena, Telkomsel, Indosat, XL, Tri semua kena," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu di Jakarta, Rabu (25/2).

Dalam siaran pers Kementerian Kominfo, teguran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran BRTI Nomor: 161/BRTI/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 perihal perintah tindak lanjut penertiban registrasi pelanggan.

Selain itu, kesepakatan antara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) tentang tahapan pelaksanaan penertiban registrasi prabayar di Yogyakarta pada tanggal 16 April 2014.

Dalam pengamatan di lapangan dan laporan yang diterima, BRTI menemukan ketidakpatuhan penyelenggara telekomunikasi seluler terhadap Permen Kominfo Nomor 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pasal 4 ayat (1), (2), (5) berupa terjadinya aktivasi kartu perdana tanpa registrasi pelanggan secara benar.

Akibat ketidakpatuhan tersebut, telah terjadi ketidaktertiban di tengah masyarakat yang menimbulkan ekses negatif di antaranya penipuan, penyebaran fitnah, hasutan, adu domba, teror dan manipulasi jasa telekomunikasi lainnya.

BRTI dan Kementerian Kominfo menegaskan akan memberikan sanksi lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku jika operator telekomunikasi tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi ketentuan registrasi kartu prabayar.

"Kami ingin menegakkan 'law enforcement' sesuai Permen No. 23," ujar Ismail.