Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Aliansi Mahasiswa & Pemuda Lampung (AMPL) menolak Pancasila dijadikan pilar, karena akan menggerus nilai-nilai substansi Pancasila yang dapat membahayakan pemahaman generasi penerus bangsa ke depan.
Sikap itu terungkap dalam Diskusi Publik bertema "Pancasila Dasar Negara Bukan Pilar", yang digelar oleh AMPL bekerjasama dengan Himpunan Mahasiswa Teknik Mesin (HMTK) Universitas Lampung (Unila) di Auditorium Perpustakaan Unila, di Bandarlampung, Jumat (28/2).
Diskusi yang dihadiri kalangan mahasiswa dan pemuda Lampung itu, mendatangkan tiga pembicara, yaitu Ahmad Irzal Fardiansyah, SH MH (dosen Fakultas Hukum Unila), Juendi Leksa Utama, SH (Direktur Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia) Lampung, dan Nanda Satriana (Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas-Unila). Diskusi dipandu oleh Rasyid Trisandi, mahasiswa psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung.
Presiden BEM Unila, Nanda Satriana mengatakan, Pancasila adalah dasar negara, di dalamnya terkandung sebuah prinsip dasar dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Karena itu, Pancasila tidak bisa diposisikan sebagai bagian dari pilar bangsa. "Pancasila lebih luhur, sehingga tidak bisa disejajarkan dengan pilar bangsa lainnya," ujar mahasiswa FKIP Unila itu.
Dia menambahkan, akibat penggunaan sebutan pilar itulah, maka muncul berbagai gugatan dari sejumlah elemen bangsa. Salah satu gugatan dari Masyarakat Pengawal Pancasila Jogja-Solo dan Semarang (MPP Joglo Semar) pada 11 November 2013 lalu, yaitu gugatan pada pasal 34 ayat 3 b dalam Undang Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang berbunyi pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan: a. Pendaaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Kita sebagai mahasiswa di Lampung harus berpikir kritis atas istilah pilar ini," ujar Presiden BEM U-KBM Unila itu lagi.
Sedangkan Ahmad Irzal Fardiansyah mendukung dan mendorong para mahasiswa di Lampung untuk bersikap kritis mulai dari sekarang, sebelum istilah pilar itu benar-benar melekat pada Pancasila atau muncul istilah-istilah lain yang bisa mendegradasi nilai-nilai Pancasila.
"Mahasiswa harus kritis, kalau perlu lakukan gugatan melalui AMPL Lampung ini, sebelum terjadi degradasi nilai-nilai Pancasila," kata dosen Fakulkan Hukum Unila itu pula.
Hal senada juga diungkapkan Juendi Leksa Utama, kalau pun pilar yang dilekatkan pada Pancasila itu hanya sebatas terminologi atau istilah saja, tapi harus dikupas lagi, harus ada penegakan yang lebih konkret secara hukum.
"Tapi yang terpenting adalah bagaimana masyarakat memahami nilai-nilai Pancasila, karena keutuhan NKRI tergantung dari pemahaman masyarakat terhadap Pancasila," ujar Direktur Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia) Lampung itu lagi.
Berita Terkait
AJI tolak revisi Undang-Undang Penyiaran
Kamis, 25 April 2024 5:29 Wib
MK tolak seluruh permohonan pasangan Ganjar-Mahfud Md
Senin, 22 April 2024 15:34 Wib
MK tolak dalil AMIN
Senin, 22 April 2024 15:25 Wib
MK tolak eksepsi soal kewenangan
Senin, 22 April 2024 11:36 Wib
JPU KPK minta hakim tolak eksepsi Galaila Karen Kardinah
Senin, 26 Februari 2024 18:38 Wib
JPU KPK tolak seluruh pembelaan Dadan Tri Yudianto
Senin, 26 Februari 2024 15:18 Wib
Ingin kembali ke MU, Greenwood akan tolak pinangan Barcelona karena ingin kembali ke MU
Jumat, 23 Februari 2024 21:18 Wib
Ketua Umum Golkar tolak hak angket DPR soal kecurangan pemilu
Rabu, 21 Februari 2024 17:56 Wib