Menko Kemaritiman Minta Freeport Taat Aturan Terkait Kontrak

id luhut binsar panjaitan, menko kemaritiman, freeport diminta taati aturan, perpanjangan kontrak pt freeport

Menko Kemaritiman Minta Freeport Taat Aturan Terkait Kontrak

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (FOTO: Antaranews.com/Dok)

...Freeport sudah selesai. Saya kemarin ketemu dengan Menteri Perdagangan Amerika Serikat, dia tanya saya mengenai Freeport. Saya jelaskan masalah Freeport itu kontraknya selesai," katanya...
Jakarta (ANTARA Lampung) - PT Freeport Indonesia harus mematuhi aturan di Indonesia jika ingin mendapatkan perpanjangan kontrak, kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)Bidang Kemaritiman di Jakarta, Kamis, Luhut mengatakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah Indonesia seperti divestasi 51 persen dan pembangunan smelter harus dipenuhi.

"Freeport sudah selesai. Saya kemarin ketemu dengan Menteri Perdagangan Amerika Serikat, dia tanya saya mengenai Freeport. Saya jelaskan masalah Freeport itu kontraknya selesai," katanya.

Luhut melanjutkan, dalam penjelasannya kepada Mendag AS itu, ia menganalogikan kontrak Freeport selayaknya kontrak sewa rumah. Jika ingin kontrak berlanjut maka segala ketentuan dari pemilik rumah harus dipenuhi jika penyewa.

"Analoginya, kamu sewa rumah saya 20-50 tahun lalu selesai kontraknya. Kalau saya enggak mau kasih kamu boleh enggak? Kalau saya mau kasih anak cucu saya boleh tidak? Tapi Indonesia tidak begitu. Kami masih mau beri perpanjangan kepada Freeport, tapi Freeport harus memenuhi ketentuan kita," jelasnya.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan perusahaan tambang asal AS itu harus setuju dengan ketentuan pemerintah Indonesia. "Enggak setuju, enggak kita kasih. Ingat, kita ini negara berdaulat," tegasnya.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syara.

Syarat-syarat itu yakni, pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (izin usaha pertambangan) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu lima tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen. (ANTARA)