235 kasus pungutan liar libatkan oknum polisi

id 235 kasus pungli libatkan polisi, kombes martinus sitompul, kabagpenum polri

235 kasus pungutan liar libatkan oknum polisi

Kepala Bagian Pnerangan Umum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul (FOTO: Antaranews.com)

...Dari 235 kasus ini, semuanya tertangkap tangan (OTT). Kami identifikasi, pelanggaran disiplin ada 140 kasus, pelanggaran kode etik 83 kasus, pelanggaran ketentuan pidana 12 kasus," katanya...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Dalam kurun waktu tiga bulan, yakni 17 Juli hingga 17 Oktober 2016 terdapat 235 kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum polisi, demikian rilis yang dikeluarkan Mabes Polri.

"Itu ada di seluruh Indonesia," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Ia merinci, dari data tersebut, Satuan Lalu Lintas menempati urutan pertama kasus pungli, yakni sebanyak 160 kasus, kemudian disusul Reserse Kriminal 26 kasus, Baharkam 39 kasus dan fungsi Intel 10 kasus.

Sementara dari rangking polda, Polda Metro Jaya berada di urutan pertama dengan 33 kasus, lalu Polda Jabar dan Polda Sumut di urutan kedua dan ketiga dengan masing-masing 19 kasus. Selanjutnya Polda Jateng 14 kasus dan Polda Lampung 13 kasus.

Sementara jumlah oknum polisi yang terlibat, pihaknya belum mengetahui secara detil.

Martinus mengatakan, atas temuan ini, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) di masing-masing polda memeriksa para oknum polisi yang terlibat dan memberikan sanksi kode etik atau sanksi disiplin maupun sanksi pidana.

"Dari 235 kasus ini, semuanya tertangkap tangan (OTT). Kami identifikasi, pelanggaran disiplin ada 140 kasus, pelanggaran kode etik 83 kasus, pelanggaran ketentuan pidana 12 kasus," katanya. (Ant)