Akademisi: Suap proyek harus dikenakan pasal korupsi

id wahyu sasongko, pengamat hukum, universitas lampung, pasal korupsi

Akademisi: Suap proyek harus dikenakan pasal korupsi

Pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila) Wahyu Sasongko (FOTO:ANTARA Lampung/Ist))

...Itu sudah masuk kategori penggelapan dalam jabatan, unsurnya menguntungkan diri sendiri serta orang lain menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan, katanya...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pengamat hukum dari Universitas Lampung Wahyu Sasongko mengemukakan, perkara dugaan suap proyek di Pemerintah Provinsi Lampung seharusnya dikenakan pasal korupsi, bukan penipuan sebab sudah masuk tindak pidana dan yang bersangkutan merupakan pejabat negara.

"Itu sudah masuk kategori penggelapan dalam jabatan, unsurnya menguntungkan diri sendiri serta orang lain menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan," kata dia di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan bahwa tugas penegak hukum Polda Lampung saat ini benar-benar diuji apakah berkompeten dalam mengungkap perkara ini.

"Saya rasa itu lucu jika dianggap sebagai penipuan sebab jika dilihat dari segi hukum apa yang dilakukan oknum pejabat Pemprov Lampung tersebut sudah masuk dalam pasal 3 UU Korupsi Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001," kata Sasongko.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana.

Pidananya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Pihak kepolisian harus secara cermat mengungkap kasus suap proyek di Pemprov Lampung tahun anggaran 2016 dengan kerugian mencapai Rp14 miliar, karena menjadi tolok ukur dalam penilaian masyarakat apakah objektif atau tidak," kata dia.

Kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum saat ini sangatlah besar sehingga perlu dipertahankan dengan mengungkap kasus ini.

"Melihat bukti yang sudah tersebar di sejumlah media, sudah bisa disimpulkan bahwa itu penyuapan untuk meminta proyek," katanya.

Ia menegaskan, kasus ini harus diungkap secara transparan agar masyarakat mengetahuinya dan jangan ada lagi hal serupa terulang kembali.

Kemudian, jika memang kasus ini dinilai lamban perlu ada penanganan lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung akan meminta keterangan Djoko Prihartanto (48) selaku pelapor terkait kasus dugaan penipuan dan suap proyek Pemprov Lampung tahun anggaran 2016 dengan kerugian mencapai Rp14.137.500.000. (Ant)