Reklamasi pantai Teluk Lampung dihentikan

id Reklamasi

 Reklamasi pantai Teluk Lampung dihentikan

Tim Pemkot Bandarlampung hentikan reklamasi pantai. (Foto/ ANTARA Lampung/roy BP)

Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Aktivitas reklamasi di Pantai Teluk Lampung yang dilakukan PT Teluk Wisata Lampung dihentikan eementara oleh Pemkot Bandarlampung.

"Penutupan ini berdasarkan hasil evaluasi pemkot, terlebih saat ini reklamasi PT TWL menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Agung dan kami menilai aktivitas penimbunan perlu dihentikan sementara sambil menunggu putusan hukum lebih lanjut," kata Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung, Effendi Yunus.

Penutupan yang dilakukan pemkot bedasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) No: 800/144/VII.37/2016 dan dilakukan pada pukul 16.00 WIB pada reklamasi seluas 50 hektare tersebut terletak di Pantai Teluk Lampung, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras.

Dia mengatakan, pemkot pun mengikutsertakan personel Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP), untuk mengawal jalannya penyegelan tersebut.