Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Aktivitas reklamasi di Pantai Teluk Lampung yang dilakukan PT Teluk Wisata Lampung dihentikan eementara oleh Pemkot Bandarlampung.
"Penutupan ini berdasarkan hasil evaluasi pemkot, terlebih saat ini reklamasi PT TWL menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Agung dan kami menilai aktivitas penimbunan perlu dihentikan sementara sambil menunggu putusan hukum lebih lanjut," kata Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung, Effendi Yunus.
Penutupan yang dilakukan pemkot bedasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) No: 800/144/VII.37/2016 dan dilakukan pada pukul 16.00 WIB pada reklamasi seluas 50 hektare tersebut terletak di Pantai Teluk Lampung, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras.
Dia mengatakan, pemkot pun mengikutsertakan personel Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP), untuk mengawal jalannya penyegelan tersebut.
Berita Terkait
299,47 hektare bekas tambang timah di Bangka Belitung dihijaukan
Sabtu, 3 Februari 2024 10:57 Wib
KKP: Perusahaan pengerukan pasir di Bandarlampung ajukan dokumen PKKPRL
Senin, 25 September 2023 20:04 Wib
Ratusan nelayan keluhkan debu akibat proyek reklamasi PT SJIM
Senin, 25 September 2023 14:55 Wib
KKP sebut belum terima dokumen PKKPRL kegiatan reklamasi di Bandarlampung
Selasa, 12 September 2023 16:15 Wib
Luhut sebut ekspor pasir laut belum dilakukan
Sabtu, 24 Juni 2023 5:50 Wib
Legislator: Lahan Pulau G menyusut, hanya tersisa 1,7 ha
Sabtu, 24 September 2022 18:18 Wib
PT Timah targetkan mereklamasi 402 hektare lahan bekas tambang
Senin, 7 Maret 2022 21:04 Wib
Polisi mendalami dugaan PIK 2 jadi sarang pinjol ancam sebar data pribadi
Jumat, 28 Januari 2022 4:38 Wib