Legislator: Lahan Pulau G menyusut, hanya tersisa 1,7 ha

id Pulau G,Pulau Reklamasi,Abrasi,Anies Baswedan,DPRD DKI,Antara Lampung, Lampung Update

Legislator: Lahan Pulau G menyusut, hanya tersisa 1,7 ha

Arsip Foto - Suasana Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (27/9/2018). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan, sementara itu empat pulau yang sudah dikerjakan yaitu C, D, G, dan N akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengungkapkan, daratan hasil reklamasi bernama Pulau G saat ini hanya tersisa 1,7 hektare dari lahan eksisting 10 hektare akibat abrasi.

"Pulau G itu rencana luasnya 161 hektare, sudah ada tanggul-tanggul tapi belum diisi urugan. Sekarang eksistingnya baru 10 hektare, malah sekarang tergerus ombak itu tinggal 1,7 hektare," kata Syarif saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Karena itu, Syarif mengaku kaget dengan terbitnya Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta yang mencantumkan status dari berbagai pulau reklamasi termasuk Pulau G.

Pergub itu mengacu kepada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek dan Punjur).

"Karena eksistingnya baru 10 hektare dan sekarang berkurang tinggal 1,7 hektare karena dihempas gelombang," kata Sekretaris Komisi Bidang Pembangunan itu.

Karena hal tersebut, kata Syarif, Anies menetapkan bahwa Pulau G menjadi zona ambang atau zona yang diambangkan pemanfaatan ruangnya. Kemudian penetapan peruntukan didasarkan pada kecenderungan perubahan/perkembangannya atau sampai ada penelitian/pengkajian mengenai pemanfaatan ruang yang paling tepat.

Namun karena Pulau G berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) harus diterbitkan lagi izinnya oleh Anies kepada pengembang PT Muara Wisesa Samudra untuk dilanjutkan sebagai kawasan permukiman.

Pulau G direncanakan memiliki luas 161 hektare sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang diteken Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Saat kepemimpinan berganti, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama memberikan izin kepada pengembang untuk membangun pulau reklamasi yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Ketika DKI Jakarta dipimpin Anies Baswedan, kebijakan ini reklamasi berubah. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu mencabut izin proyek reklamasi pada tahun 2018.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Akibat abrasi, lahan Pulau G hanya tersisa 1,7 hektare