Pontianak (Antara Lampung) - Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal Andika Perkasa, melarang jajarannya mengajukan proposal Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak perusahaan atau instansi manapun.
"Saya ingin meluruskan adanya informasi terkait dengan beredarnya surat Danramil Kendawangan Kodim Ketapang. Surat itu diduga berisikan mengajukan proposal tunjangan Hari Raya (THR) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Ketapang," kata Andika di Sungai Raya, Rabu.
Dia menegaskan, Kodam XII/Tpr tidak pernah memberikan perintah dan tidak pernah memberikan ijin kepada satuan-satuan di jajarannya untuk mengajukan Surat Permohonan Bantuan THR kepada instansi manapun.
"Makanya, saya melarang tegas kepada seluruh jajaran yang ada, agar jangan sekali-kali mengajukan THR kepada pihak manapun," tuturnya.
Andika menuturkan, pimpinan TNI Angkatan Darat telah memberikan perhatiannya dalam hal ini. Sehingga hak setiap prajurit TNI AD untuk mendapatkan bantuan THR sudah terpenuhi.
Sementara itu, Kodam XII/Tanjungpura akan menindak-lanjuti kebenaran berita di media sosial tentang Surat Permohonan Pengajuan THR oleh Koramil Kendawangan.
"Jika terbukti benar, Kodam XII/Tanjungpura akan menjatuhkan tindakan disiplin kepada pejabat yang mengeluarkan surat permohonan bantuan THR tersebut," katanya.
Berita Terkait
Satu dari dua prajurit TNI tersambar petir meninggal dunia
Kamis, 25 April 2024 5:38 Wib
Menhan Rusia sebut NATO kerahkan 33 ribu prajurit dekat perbatasan
Selasa, 23 April 2024 19:11 Wib
TNI: Tentara AS hilang di hutan Karawang meninggal
Selasa, 23 April 2024 18:42 Wib
KSAU: TNI AU segera miliki pesawat nirawak baru
Selasa, 23 April 2024 5:34 Wib
Dinasker Bandarlampung tak terima aduan soal THR
Minggu, 21 April 2024 18:41 Wib
Disnaker Lampung segera periksa perusahaan belum bayarkan THR pekerja
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
Ernando sebut kunci kemenangan adalah kerja keras
Jumat, 19 April 2024 10:54 Wib
BPTD Lampung ajukan tambahan enam trayek angkutan perintis untuk 2025
Kamis, 18 April 2024 12:23 Wib