Ketua MPR ingin pecahkan kebekuan masalah HAM

id ketua mpr ri, zulkifli hasan, utang sejarah

Ketua MPR ingin pecahkan kebekuan masalah HAM

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (ANTARA)

...Jangan sampai republik ini mempunyai utang sejarah atau mengulur-ulur masalah pelanggaran HAM, kata Zulkifli...
Jakarta  (ANTARA Lampung) - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan ingin membantu dalam memecahkan kebekuan masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) agar tidak lagi menjadi utang sejarah bagi generasi mendatang.

"Jangan sampai republik ini mempunyai utang sejarah atau mengulur-ulur masalah pelanggaran HAM," kata Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Ketua MPR mengemukakan, dirinya telah mengundang dan menerima dari berbagai pihak seperti orang-orang yang mengerti tentang HAM dan menjadi korban pelanggaran HAM.

Menurut dia, apa yang telah diserap dari berbagai pihak itu juga disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi, lanjutnya, merespons apa yang disampaikannya itu dengan mengatakan akan segera menyelesaikan masalah.

Zulkifli mengakui bahwa dalam penerapannya, penegakan hukum memang menjadi sesuatu hal yang berat meski rekonsiliasi sudah dilakukan.

Ia juga menginginkan agar kelompok seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) serta Komnas HAM dilibatkan dalam penyelesaian masalah pelanggaran HAM tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas-tugas kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Upaya ini wajib kita dukung. Tugas kepolisian berlandaskan HAM bukan sesuatu yang mustahil dilakukan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Menurut dia, kesungguhan dalam perlindungan hak-hak saksi dan korban oleh kepolisian juga telah dipertegas dengan keluarnya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Semendawai menuturkan, dalam melaksanaan tugasnya, ada beberapa instrumen perlindungan HAM yang perlu diperhatikan setiap anggota Polri sesuai UUD 1945, antara lain hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Kemudian, lanjutnya, hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Terkait dengan upaya perlindungan saksi dan korban, menurut Semendawai, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 sudah mengatur beberapa di antaranya, yakni setiap petugas/anggota Polri dilarang menghalangi proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahatan.

"Anggota Polri pada saat melakukan penahanan juga harus senantiasa memperhatikan prinsip dan standar internasional HAM," ucapnya.(T.M040)