Syukurlah....Terjalin Kemitraan Pengelolaan Register 45 Mesuji Lampung

id Kemitraan Register 45 Mesuji, Register 45 Mesuji

Mesuji, Lampung (ANTARA Lampung) - Upaya Pemerintah Kab Mesuji Provinsi Lampung untuk mengakhiri konflik agraria dengan pola kemitraan di kawasan hutan Register 45 mulai berjalan, menyusul kesepakatan kerja sama kemitraan antara penggarap dan pemukim maupun pemegang hak kelola hutan PT Silva Inhutani Lampung.

Informasi dari kawasan Register 45 Mesuji, Lampung, menyebutkan telah terjalin kesepakatan antara penggarap dan pemukim, maupun pemegang hak kelola hutan PT Silva Inhutani Lampung (SIL) yang dilaksanakan di halaman SD Margajaya, kawasan Register 45 Sungaibuaya, Mesuji.

Kesepakatan pola kemitraan para pihak itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (30/9).

Acara itu dihadiri perwakilan masyarakat, di antaranya Kelompok Karya Tani, Karya Jaya, Maju Jaya, Marga Jaya, Mekar Jaya, Tugu Roda, Sido Rukun, dan perwakilan dari perusahaan.

Selain itu, hadir pula pejabat lainnya, yaitu Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ida Bagus Putra Pratama, Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong, Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal, Bupati Mesuji Khamamik, dan dari PT Silva Inhutani, Beny Susanto.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Mesuji, Murni, mengatakan, luas lahan di Register 45 mencapai 42.762 ha, tapi baru 12.200 ha yang dikelola PT Silva Hutani Lampung, sedangkan sisanya oleh masyarakat seluas 30.562 ha.

Sebelum penandatanganan kesepahaman bersama itu, diadakan sosialisasi dan kini berhasil disepakati pengelolaan kemitraan seluas 15 ribu ha dengan tujuh kelompok, yakni Kelompok Margajaya, Sidorukun, Tuguroda, Karyajaya, Karyatani, Majujaya, Sidorukun, dan Mekarjaya.

Murni mengatakan, tanpa kenal lelah dan proses yang menelan waktu sekitar tiga tahun, Pemkab Mesuji memperjuangkan hingga bisa terlaksana kesepahaman ini.

Banyak sekali kendala baik pro dan kontra dari kalangan masyarakat di sini, dan akhirnya mereka mau juga ikut kemitraan dengan bekerjasama bersama perusahaan dalam mengelola hutan Register 45, ujarnya pula.

"Dengan pola kemitraan ini juga akan menjadi file projek percontohan di seluruh Indonesia. Karena pola kemitraan ini pertama dan dimulai di Kabupaten Mesuji ini," ujarnya lagi.

Salah satu perwakilan masyarakat Register 45, Bob Hasan mengatakan, acara itu merupakan sejarah, dan dambaan warga di register 45. "Ini sesuai rencana untuk melaksanakan program kemitraan, dan kini tak ada lagi perbedaan masyarakat legal dan perambah," katanya pula.

Sedangkan perwakilan dari PT Silva Inhutani, Beny Susanto menuturkan, perusahaan berterima kasih atas semua dukungan, sehingga kerja sama bisa terwujud. "Perusahaan siap melaksanakan kegiatan kemitraan sesuai peraturan menteri tentang pemberdayaan masyarakat," ujarnya lagi.

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Ida Bagus Putra Pratama mengatakan, ini merupakan peristiwa paling bersejarah, sehingga perusahaan dan masyarakat sudah sepakat untuk menuju kondisi hutan yang lestari.

"Pemerintah kini mengubah kebijakan dari 5 persen menjadi 20 persen areal hutan untuk kemaslahatan masyarakat. Dalam jangka panjang agar masyarakat setara dengan pemegang izin pemanfaatan hutan. Hari ini persoalan mulai terurai. Mohon yang lain yang belum bergabung, diajak segera bermitra," katanya lagi, seraya berharap upaya tersebut menjadi model bagi daerah lain

Dalam sambutannya, Bupati Mesuji Khamamik menyampaikan, saat ini wilayah yang berada di kawasan Register 45 seluas 42.762 ha, yaitu dikelola PT Silva Inhutani seluas 12.200 ha, dan masyarakat kemitraan seluas 15 ha.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Mesuji, Murni menjelaskan, saat ini terdapat tujuh desa yang ikut serta ke dalam program kemitraan, di antaranya kelompok Margajaya, Tugu Roda, Karya Jaya, Karya Tani, Maju jaya, Sido Rukun, dan Mekar jaya.

Menurutnya, proses kemitraan ini akan berjalan dengan baik apabila masyarakat dapat menjunjung tinggi tentang arti kemitraan dan dalam kemitraan ini PT Silva Inhutani yang memiliki wewenang penuh, pemerintah daerah hanya mengawal proses kemitraan.

Saat ini hampir seluruh wilayah register yang masuk ke dalam HGU PT Silva Inhutani telah mengajukan kemitraan, dalam kemitraan juga masyarakat atau kelompok kemitraan akan mendapatkan kartu kemitraan, sehingga masyarakat di wilayah Register 45 itu dapat berlangsung aman dan tertib,

Berkaitan keluhan akan terpuruk kelompok yang mendiami kawasan Register 45, menurut Bob Hasan, selama ini proses kemitraan memang hanya sebagian yang mengikutinya, sehingga membuat banyak masyarakat yang masih takut akibat tingkat kriminalitas yang tinggi di kawasan tersebut.

Sejauh ini, saya sangat bersyukur proses kemitraan ini dapat berjalan dengan baik, harapan saya ke depan tak hanya masyarakat yang dapat sejahtera tapi dari segi pendidikan pun dapat lebih diutamakan.