Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebutkan jumlah pemilih pada Pilkada Serentak 2024 maksimal 600 orang per satu tempat pemungutan suara (TPS).
"Pada pilkada serentak nanti maksimal satu TPS itu 600 pemilih. Ini berbeda dengan pemilu sebelumnya yang satu TPS maksimal 300 pemilih," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Minggu.
Dengan demikian, kata dia, jumlah TPS pada Pilkada Serentak 2024 kemungkinan besar tidak akan sama dengan Pemilu 2024.
Bandarlampung misalnya, sebelumnya ada 2.880 TPS pada Pemilu 2024, tetapi pada pilkada mendatang sebanyak 1.440 hingga 1.600 TPS. Hal itu karena maksimal 600 pemilih dalam satu TPS.
Dalam pemetaan TPS, kata Erwan, tentunya selain jumlah maksimal 600 pemilih, penyelenggara juga harus memperhatikan jarak tempuh masyarakat ke lokasi pemungutan suara agar tidak terlalu jauh.
"Jadi, inilah kerja-kerja berat penyelenggara ke depan pada pilkada mendatang," kata dia.
Erwan meminta kepada jajaran penyelenggara di kabupaten dan kota agar melakukan supervisi kepada teman panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang akan dibentuk agar pendataannya lebih akurat.
"Dalam catatan kami, misalnya, KPU Kota Bandarpampung pada Pemilu 2024 dari data Formulir D hasil masih ada 12.000 pemilih tercatat sebagai daftar pemilih khusus (DPK) atau pengguna hak pilih menggunakan KTP," kata dia.
Artinya, kata dia, sekitar 12.000 pemilih di Bandarlampung tersebut belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) sehingga hal ini menjadi tanggung jawab bersama, termasuk panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Jadi, pendataan data pemilih akan dimulai dari rekrutmen pantarlih pada bulan Juni mendatang. Kami berharap jajaran penyelenggara pemilu, termasuk PPK, dapat optimal dalam melakukan supervisi," kata dia.
Ia mencatat pada Pemilu 2024 masih ada pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara di TPS yang tidak sesuai dengan alamat di KTP-nya.
"Bandarlampung khususnya hasil supervisi kami, kenapa hal itu terjadi, karena ada beberapa kelurahan baru di kota, kemudian masyarakat tidak aktif melakukan perbaikan administrasi kependudukan. Hal ini mengakibatkan adanya pemilihan suara ulang, ini harus jadi catatan agar benar-bener optimalisasi dalam pendataan pemilih," kata dia.
Berita Terkait
Disdukcapil sasar pemilih pemula untuk percepat perekaman KTP Elektronik
Jumat, 8 November 2024 18:25 Wib
LSI: Elektabilitas Mirzani-Jihan unggul jauh dari Arinal-Sutono pada Pilgub Lampung
Jumat, 8 November 2024 16:11 Wib
Kebijakan penghapusan utang menjadi angin segar bagi UMKM Bandarlampung
Jumat, 8 November 2024 15:28 Wib
Bawaslu Bandarlampung apresiasi dua paslon ikuti aturan kampanye
Jumat, 8 November 2024 8:25 Wib
KAI Tanjungkarang siagakan alat material guna antisipasi banjir
Kamis, 7 November 2024 21:03 Wib
Bawaslu Lampung berharap logistik di daerah 3T tersalurkan tepat waktu
Kamis, 7 November 2024 20:06 Wib
Pj Wali Kota Bandarlampung sebut penegakan aturan kunci menjaga banjir
Rabu, 6 November 2024 16:41 Wib
KAI Tanjungkarang siapkan 2.340 tempat duduk/hari pada Natal-Tahun Baru
Rabu, 6 November 2024 16:38 Wib