Jangan gunakan racun untuk tangkap ikan

id nelayan, penggunaan racun untuk tangkap ikan, budi daya ikan di Lampung

Jangan gunakan racun untuk tangkap ikan

Sejumlah nelayan payang di pesisir Telukbetung Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)

Kotabumi (Antara Lampung) - Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara melarang penggunaan obat kimia untuk mendorong peningkatan produksi ikan di daerah itu.
        
"Kami melakukan sosialisasi kepada kelompok masyakarat terkait larangan penggunaan obat kimia seperti pemutasan di sungai. Potensi budi daya ikan di sungai dan waduk sangat besar," kata Kabid Pengawasan Dinas Perikanan Lampung Utara Iswani Hendri di Kotabumi, Lampung Utara, Kamis.
        
Di Lampung Utara ada tiga waduk yang berpotensi besar yakni waduk di Wonomarto, Way Tebabeng dan Way Rarem di Pekurun yang belum tegarap secara maksimal.
       
"Disini kita libatkan para kelompok pengawas masyarakat (pokmaswas) untuk membantu mengawasi sungai dan waduk di suatu daerah," kata Iswani Hendri.
        
Selain itu, lanjutnya, pelaksanaan pembinaan kepada pokmaswas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Pembentukan Pokmaswas dalam Menjaga Kelestarian Perikanan yang Berkelanjutan.
        
Menurutnya, apabila kelestarian ikan tidak terjaga dan aliran sungai diracun, bukan hanya ikan besar saja yang mati, tetapi bibit atau telur ikan juga mati.
        
"Dengan adanya anggota pokmaswas yang sudah kita bekali kartu anggota dapat memantau aliran sungai yang ada di wilayahnya. Jika ada masyarakat yang mencemari air sungai maka mereka akan melaporkannya kepada Dinas Perikanan," kata dia.